Bandarlampung — Skandal dugaan penyimpangan anggaran Rp3 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 bakal berbuntut panjang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Garis Depan (LSM Garda) dalam waktu dekat akan resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Langkah hukum ini diambil setelah proyek-proyek di Dinas PUPR Lamsel menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua LSM Garda, Iwan Kesuma Jaya, menegaskan penegak hukum tidak boleh diam.
“Temuan Rp3 miliar ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat dari APBD. BPK sudah kasih tenggat pengembalian hingga 15 Juli 2026, tapi respons pejabat terkait sangat minim dan terkesan meremehkan pertanggungjawaban publik,” tegas Iwan.
Iwan menyebut pihaknya akan mendorong kasus ini masuk ke ranah penyidikan pidana.
“Kami akan lapor tegas ke Kejati dan Tipikor Polda Lampung agar kasus ini segera diusut tuntas,” ujarnya.
Temuan fantastis Rp3 miliar itu sebelumnya terbongkar dalam rapat pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel, Hasanuddin, membenarkan bahwa pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi hingga jasa konsultansi tahun 2025 menjadi objek temuan BPK RI.
LSM Garda mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib tindaklanjuti rekomendasi BPK. Pengembalian kerugian negara sekalipun tidak otomatis menghapus unsur pidana jika ada mens rea atau perbuatan melawan hukum. Kami minta Kejati dan Kapolda segera panggil Kadis PUPR dan jajarannya untuk diperiksa,” pungkas Iwan.
LSM Garda mendesak APH segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif bersama BPK untuk memperjelas nilai kerugian negara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi, meski nomor telepon miliknya dalam keadaan aktif, namun tidak merespon. (Ndi)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar