LAMPUNG SELATAN - Forum Tokoh Adat Segekhi Suku dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengeboran dan pengembangan energi panas bumi (geotermal) oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Sikap penolakan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang turut dihadiri anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) I dan Dapil III serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, tokoh adat Segekhi Suku menegaskan bahwa penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa didasarkan pada hubungan sejarah, sosial, budaya, dan adat masyarakat dengan kawasan tersebut.
Masyarakat adat menyampaikan sikapnya secara damai, tertib, konstitusional, dan berdasarkan hukum, dengan harapan agar seluruh proses pengambilan keputusan terkait Gunung Rajabasa dilakukan secara terbuka, mengedepankan kepastian hukum, serta menghormati hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Tokoh Adat Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau terlebih dahulu memperkenalkan keberadaan dan sejarah masyarakat adat Segekhi Suku kepada seluruh peserta RDP.
Ia menjelaskan bahwa Segekhi Suku merupakan masyarakat adat Lampung Sai Batin yang tersebar di empat pekon, yakni Pekon Satu, Pekon Minjak Bulu, Pekon Maja, dan Pekon Kahai, yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, keberadaan Segekhi Suku telah berlangsung sejak pertengahan abad ke-16 dan terus tumbuh serta berkembang hingga saat ini dengan tetap menjaga adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.
Segekhi Suku, lanjutnya, lahir dengan membawa prinsip ketauhidan atau Ketuhanan, keharmonisan antarmanusia dan alam, kerukunan antarumat, kemandirian, serta sikap menolak ketidakadilan. Seluruh prinsip tersebut bermuara pada kehidupan yang mengedepankan kebijaksanaan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, Segekhi Suku juga berpegang pada falsafah hidup masyarakat Lampung, yakni Piil Pesenggikhi, Nemuy Nyimah, Nengah Nyappokh, dan Sakai Sambaian, yang telah diwariskan sejak zaman dahulu.
Pangeran Pukuk Sabuay Nimbau menegaskan bahwa kehadiran masyarakat adat Segekhi Suku dalam RDP tersebut merupakan panggilan moral dan teguran dari para leluhur agar generasi saat ini menyampaikan pandangan serta sikap terkait rencana pengembangan proyek panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa.
Aspirasi tersebut disampaikan kepada para pemangku kebijakan, termasuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, agar menjadi perhatian dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam forum RDP tersebut, masyarakat adat Segekhi Suku meminta kepastian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan rencana pengembangan panas bumi di Gunung Rajabasa.
Hal-hal yang diminta untuk diperiksa meliputi status dan batas kawasan, peta serta koordinat wilayah kerja dan titik pengeboran, perizinan atau persetujuan dan tahapan kegiatan, serta dokumen lingkungan.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar