Portal Berita Online

TVRI Berkolaborasi Dengan Pemprov Lampung Gelar Gerakan Pangan Murah


 LAMPUNG SELATAN -- Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Gerakan Pangan Murah serentak 32 titik di TVRI Pusat dan Daerah, salah satunya bertempat di Kantor TVRI  Stasiun Lampung, Way Hui, Lampung Selatan, Sabtu 2 Agustus 2025.

Dalam gelaran tersebut, berbagai kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga murah, mulai dari beras, telur, cabai, bawang merah, bawang putih, daging beku, dan kebutuhan lainnya.

Bukan hanya pangan murah, di acara tersebut masyarakat yang hadir juga diberikan sosialisasi gerakan tanam cabai, dan stop boros pangan, oleh tim dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung.

Program gerakan pangan murah yang diadakan di kantor media milik pemerintah tersebut, begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya warga sekitar.

Tari, salah satu warga Way Huwi yang datang ke lokasi kegiatan, menyampaikan jika dirinya merasa terbantu dengan diadakannya program tersebut.

Ia datang bersama beberapa warga beserta ibu-ibu lainnya, guna membeli kebutuhan pangan untuk keluarganya.

"Saya beli beras telur terus ada banyak ada bawang banyak belanjanya banyak merasa terbantu dengan adanya penjualan pangan murah ini lebih murah dari warung daripada di pasar kan jauh dari sini lebih dekat  terima kasih pada TVRI dan Pemprov Lampung.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M, saat membuka acara tersebut menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada TVRI atas inisiatif dan kolaborasi yang luar biasa ini.

Pasar pangan murah merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan nyata masyarakat terhadap ketahanan pangan dan kebutuhan pokok yang berkualitas.

Di tengah tantangan ekonomi dan fluktuasi harga pangan kegiatan seperti ini menjadi solusi langsung yang dapat mendukung ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ini sejalan dengan visi misi Presiden RI dalam Asta Cita serta Gubernur Lampung bersama "Lampung Maju menuju Indonesia Emas", yang menempatkan pembangunan manusia sebagai pusat kemajuan daerah.

" Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari gerak nyata untuk kehidupan yang lebih sejahtera dan bermanfaat. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim kegiatan bazar pangan murah serempak di 32 kota TVRI pusat dan TVRI daerah saya nyatakan dibuka. Semoga kegiatan ini bisa punya manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi langkah nyata guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung, muhammad Ikhsan,ST.MT, dalam acara tersebut mengatakan, gerakan pangan pasar merupakan salah satu komitmen kami untuk hadir langsung di tengah masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan pangan dengan harga terjangkau. Diketahui kegiatan Gerakan Pangan Murah yang di gelar oleh LPP TVRI Stasiun Lampung ini telah berlangsung selama 2 kali dalam setahun terakhir,dan membuktikan memperkuat peran TVRI sebagai media publik yang melayani.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, semoga memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya. (Lis)

Share:

Bupati Mesuji Diminta Evaluasi Kadis Kesehatan dan Jajaran


Mesuji - Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku prihatin ihwal temuan BPK tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji.

Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan bayar mencapai ratusan juta.

Mailudin meminta Bupati Mesuji, Elfianah untuk mengevaluasi pejabat teras Dinkes Mesuji. Pasalnya, Dinkes Mesuji ditengarai menjadi "langgangan" temuan LHP BPK RI yang mencapai ratusan juta tiap tahun.

Catatan LHP BPK RI diduga adanya kelalaian pejabat teras Dinas Dinkes Mesuji dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.
"Saya minta Bupati Mesuji, evaluasi Kadis Kesehatan Mesuji dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin meminta pejabat teras Dinkes Mesuji baik kepala dinas, Kabid, Kasi, PPK dan lainnya lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan di instansi tersebut.
"Saya minta lebih teliti dalam melakukan pengawasan anggaran. Agar tidak ada lagi temuan BPK RI," ujar dia.

Mailudin pun mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Dinkes Mesuji untuk pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji lebih baik.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Dinas Dinkes Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Kusnandarsyah,, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)





Share:

Sat Polairud Polres Lampung Selatan Bagikan Tali Asih untuk Lansia di Pesisir


LAMPUNG SELATAN – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat pesisir, Sat Polairud Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dan bakti sosial Jumat Berkah di Dusun Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Jumat (1/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Fathul Arif, yang menyapa langsung warga dan menyerahkan tali asih berupa 25 paket sembako kepada warga lanjut usia dan masyarakat yang membutuhkan.
Dan Ini bukan sekadar penyaluran bantuan, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, khususnya warga di wilayah pesisir pantai  yang menjadi wilayah kerja Sat Polairud.

Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, warga tampak antusias menyambut kedatangan petugas, sembari menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung.
“Kami datang untuk menyambung rasa dan memperkuat hubungan silaturahmi dengan masyarakat pesisir. Harapan kami, kehadiran Polairud dapat terus dirasakan manfaatnya dan membangun kepercayaan masyarakat,” ungkap AKP Fathul Arif.

Selain menyerahkan tali asih, personel Sat Polairud juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengajak warga untuk tetap menjaga keamanan lingkungan, mewaspadai perubahan cuaca laut, serta tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi hal-hal mencurigakan di wilayah pantai.

Kasat Polairud menegaskan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif. “Silakan laporkan segera jika ada gangguan keamanan atau permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Kami siap hadir dan mendengar,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Sat Polairud berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, sejahtera, dan penuh kekeluargaan. (Red)

Share:

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Haduyang Natar


LAMPUNG SELATAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat(1/8/2025)


Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang dipinjam pelaku di koperasi sebesar Rp500 ribu, saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil.


Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh.


Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban.


Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya.


Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolda Lampung


Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu penculikan, merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas.


Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan.(Hms-Is)

Share:

BPK RI: Tidak Sesuai Kontrak Rp487 Juta Lebih di Dinas PUPR Mesuji


Mesuji - Lagi, kegiatan Dinas PUPR Mesuji, Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK RI dengan nilai yang cukup fantastis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK dari tahun ke tahun.

Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Share:

Terlibat Penipuan, Oknum Polisi Polres Lampung Selatan Dilaporkan ke Propam Polda


BANDAR LAMPUNG -- Didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum NAGA SELATAN INDONESIA, Heri Prasojo SH, Julizar SH, Titi Hartati, SH, MH dan Syahril Efendi SH, Sally Yulia resmi melaporkan oknum Polisi Polres Lampung Selatan Ki dan AT warga sipil ke Mapolda Lampung, Selasa,(29/7/2025).

Terkait dugaan tipugelap melalui aplikasi NEXT15Apjob oleh oknum anggota polisi berinisial Ki yang bertugas di wilayah hukum Kapolres Lampung selatan, Sally Yulia dengan resmi melaporkan ke SPKT dan Propam Mapolda Lampung berdasarkan surat nomor:LP/B/510/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Pelaporan itu buntut adanya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok aplikasi NEXT15Adjob perusahaan dengan menonton iklan bisa mendapatkan keuntungan (uang) jika sudah menjadi member.

Namun menjadi member ada tingkatan dimana jika kita gabung Grade A1 harus deposit sebesar 360.000, grade A2 deposit sebesar Rp1.400.000 dan Grade A3 deposit sebesar Rp4.600.000, keuntungan didapat akan jauh lebih besar jika pilih deposit yang besar.

Bahkan, untuk menyakinkan orang yang bergabung, Ki dan AT berjanji siap memulangkan deposit mereka jika dalam waktu kontrak yang telah disepakati terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak bisa diakses (dibuka), kemudian klien kami mempertanyakan kepada Ki dan AT, namun  keduanya enggan bertanggung jawab
.
"Maka, pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 kemarin kami bersama tim mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan penipuan/penggelapan 378/372 berkedok aplikasi multilevel yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan warga sipil ke Mapolda Lampung,"ujar Pemilik Kantor HUKUM NAGA SELATAN INDONESIA Heri Prasosjo, SH kepada media, Rabu 30 juli 2025.

"Menurut Heri Prasojo, SH sebelum pelaporan, kliennya sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan kepada Ki dan AT, di Polisi Sektor Katibung.

"Namun sayang dalam mediasi tersebut Ki tidak mau bertanggung jawab atas uang deposit klien kami, sehingga meminta kami sebgai kuasa hukum untuk mendampingi persoalan ini sampai tuntas.

Heri Prasojo, SH menambahkan, dari informasi kliennya yang dibawah nauangan Selly total keseluruhan mencapai 32 orang karena aplikasinya seperti multilevel, kita mencari orang untuk gabung lalu yang kita bawa membawa orang lagi, begitu seterusnya.

"Jadi jika ditotal keseluruhan dibawah klien kami dana deposit yang sudah masuk diaplikasi tersebut mencapai Ratusan juta rupiah lebih, Maka kami minta pihak kepolisian segera periksa oknum Ki dan AT (warga sipil) agar tidak ada korban lain dan tanpa pandang bulu," tegas ketua GMBI Provinsi Lampung ini.

Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kami di no telfon 0821-9776-3803/ 0852-6996-3970. (Tim).

Share:

Ada Temuan BPK RI Ratusan Juta di Dinkes Mesuji


Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.

Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts