Portal Berita Online

Kepala BKD Lampung Pantau Langsung Pelantikan 1.082 PPPK Tahap II


Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi Lampung melantik sebanyak 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (1/10/2025).

Pelantikan dilakukan secara serentak di 10 lokasi dinas terkait. Pelantikan ini juga dipantau secara virtual oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, dari Ruang Command Center Lantai 2, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung.

Prosesi pelantikan tersebut menjadi tanda awal perjalanan baru para PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Momentum ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga pengingat akan amanah, tanggung jawab, serta dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Provinsi Lampung.

Pelaksanaan pelantikan di masing-masing OPD dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan disaksikan secara virtual oleh Kepala BKD Provinsi Lampung bersama unsur dari Inspektorat yang melakukan monitoring dan pengawasan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, menyampaikan bahwa pelantikan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.

"Pemprov Lampung telah melaksanakan pelantikan PPPK Tahap II dengan sukses dan lancar. Sebanyak 1.082 PPPK itu ditempatkan di 29 OPD, dengan 10 titik lokasi pelantikan yang dipimpin langsung oleh masing-masing kepala dinas. Pemprov Lampung tetap berkomitmen melaksanakan regulasi dengan tepat waktu," ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wil. IV Provinsi Lampung, Andrian Syarif, menambahkan bahwa Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan monitoring dan evaluasi sejak tahap pertama hingga tahap kedua pelantikan.

"Kami dari Inspektorat Provinsi Lampung melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pelantikan PPPK. Dari tahap pertama hingga tahap kedua, seluruh rangkaian berjalan dengan aman dan tertib," ungkapnya.

Adapun 10 OPD yang menjadi lokasi pelantikan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung
3. Dinas Koperasi dan UMKM Lampung
4. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung
5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung
6. Sekretariat DPRD Lampung
7. Biro Umum Setdaprov Lampung
8. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung
9. Dinas Kesehatan Lampung
10. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Lampung.

Pelantikan PPPK tahap II ini dilanjutkan dengan gerakan penanaman pohon secara serentak di lingkungan OPD masing-masing, sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan mendukung aksi nyata menghadapi perubahan iklim global. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Share:

Sekdaprov Lampung: Beli BBM Wajib Bayar Pajak, adalah HOAKS


 BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa informasi yang menyebut masyarakat hanya bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jika sudah membayar pajak kendaraan bermotor tidak benar. Marindo menyebut kabar tersebut sebagai hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Adanya informasi bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Ini bisa menimbulkan keresahan," ujar Marindo saat ditemui di Kantor DPRD Lampung, Senin (29/9/2025).

Marindo memastikan tidak ada kebijakan atau regulasi yang diterbitkan Pemprov Lampung terkait larangan membeli BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat keputusan maupun aturan lain yang mengatur hal tersebut.

Menurut Marindo, yang ada hanyalah kajian internal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mengenai opsi kebijakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Namun kajian itu belum ditetapkan menjadi kebijakan.

"Kalaupun ada kajian di Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan pajak, itu belum sampai pada keputusan untuk diterapkan. Jadi informasi yang beredar tidak tepat, bahkan meresahkan," katanya.

Meski demikian, Marindo menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan sebagai penopang pembangunan daerah. Ia mengajak masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak demi mendukung pembangunan dan perekonomian Lampung.

"Kami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak adalah tulang punggung pembangunan Lampung. Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban ini penting untuk mendukung pembangunan daerah ke depan," ujar Marindo.

Share:

Hari Jadi Ke-4, Pelindo Regional 3 Sampit Baksos pada Ribuan Anak Yatim Piatu dan Duafa


Sampit, – Pelindo Regional 3 Sampit melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos) dalam rangka memperingati Hari Pelindo ke-4 yang jatuh pada 1 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Wilayah Kerja Pelindo. Secara total, Pelindo menyerahkan santunan kepada 5.000 anak yatim piatu dan dhuafa di berbagai wilayah, termasuk 100 anak di Sampit, Kalimantan, Rabu 1 Oktober 2025.


“Melalui momentum Hari Pelindo ke-4 ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim piatu 

di Kotawaringin Timur. Semoga santunan ini bisa membantu meringankan kebutuhan mereka serta memberi semangat dalam menjalani kehidupan. Pelindo tidak hanya hadir sebagai pengelola pelabuhan, tetapi juga berkomitmen untuk tumbuh bersama masyarakat,” ujar Tri Purbo Waluyojati.


Penyerahan santunan di wilayah Regional 3 Sampit berlangsung di Terminal Penumpang Pelindo Sampit. Momentum ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian sosial, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen Pelindo dalam membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar pelabuhan. Kegiatan berjalan khidmat dan penuh kehangatan bersama anak-anak penerima manfaat.


Acara penyerahan santunan di Regional 3 Sampit dilakukan secara simbolis oleh Junior Manager Pelayanan Terminal Pelindo Regional 3 Sampit didampingi oleh Senior Leader Pelindo Sampit dan Bagendang. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu dan dhuafa yang membutuhkan uluran tangan, tambahnya Tri Purbo.


Acara ini turut dihadiri oleh stakeholder, mitra kerja, serta perwakilan dari berbagai instansi yang berada di lingkungan Pelindo Group Sampit dan Bagendang. Kehadiran para mitra ini semakin menegaskan bahwa sinergi antara Pelindo dengan stakeholder tidak hanya dalam aspek bisnis, namun juga kepedulian sosial.


Kegiatan sosial ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan Pelindo selama empat tahun pasca integrasi pelabuhan. Melalui momentum Hari Pelindo, perusahaan terus berupaya menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, selain menjalankan fungsi utama dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Selain kegiatan sosial, momentum Hari Pelindo ke-4 juga dimanfaatkan untuk merefresh kembali peran dan pelayanan Pelindo Group, khususnya transformasi yang telah dijalankan dalam peningkatan kualitas jasa kepelabuhanan. Pelindo berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih modern, efisien, dan berdaya saing guna mendukung kelancaran arus logistik nasional khususnya untuk kotawaringin Timur.


Dengan terlaksananya kegiatan santunan ini, Pelindo berharap dapat menumbuhkan rasa kebersamaan serta mempererat hubungan dengan masyarakat. Perayaan Hari Pelindo ke-4 pun menjadi lebih bermakna karena diwarnai dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial yang akan terus dijaga di tahun-tahun mendatang.(umar) 

Share:

Warga Desa Sinar Palembang Lampung Selatan Segel Kantor Desa


LAMPUNG SELATAN, - Ketidakpuasan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, terhadap kepemimpinan kepala desa Sukoco, nampaknya terus bergulir. Selasa (30/9/2025).


Pasalnya, proses panjang telah mereka tempuh, mulai dari melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri, hingga akhirnya puncak kekecewaan itu berujung pada penyegelan kantor desa.


Sejumlah warga membawa spanduk hingga poster sebagai bentuk protes mereka. 


Berdasarkan informasi yang didapat redaksi, penyegelan dilakukan mulai pukul 15.00 wib. Warga menilai pemerintah desa tidak lagi transparan dalam pengelolaan anggaran serta dinilai abai terhadap kebutuhan masyarakat.


“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi, mulai menggelar aksi damai hingga ke pemerintah kabupaten tapi tidak ada tindakan serius dari Pemkab maupun Kejari. Akhirnya kami sepakat menutup kantor desa agar pemerintah sadar,” ungkap salah satu warga, yang ikut dalam aksi penyegelan.


Sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan puncak kekecewaan setelah berbagai upaya dialog tidak menghasilkan solusi.


Mereka berharap langkah penyegelan dapat menjadi perhatian pemerintah kecamatan maupun kabupaten untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan.


Hingga berita ini diturunkan, kantor desa masih dalam kondisi terkunci dengan balok kayu di pintu utama. Aparat kepolisian setempat telah turun ke lokasi untuk melakukan mediasi agar situasi tetap kondusif. (Is) 

Share:

Kapolsek dan Danramil Sidomulyo Mediasi Warga Desa Sinar Palembang


CANDIPURO, - Usai dilakukan dialoq oleh pihak Kepolisian dan Danramil 021-07/ Sidomulyo, warga Desa Sinar Palembang bertahan di kantor Balai Desa Candipuro, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.  


Dalam dialoq tersebut, pihak Kepolisian dan Koramil bersama warga menyimpulkan berkomitmen akan mendatangkan pihak BPD dalam waktu secepatnya untuk bermusyawarah. 


Berdasarkan keterangan dari salah satu warga Suparman (42) warga Desa Sinar Palembang menyampaikan bahwa, dirinya bersama warga lainnya akan terus bertahan hingga dialoq yang di lakukan tadi mendapatkan hasil yang inginkan. 


"Kami meminta agar segera menuntaskan permasalahan Desa Sinar Palembang ini agar tidak berkepanjangan,” katanya.


Disampaikan olehnya, warga sudah jenuh dan kecewa dengan pihak-pihak terkait karena, lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sinar Palembang. 


Menurutnya, berbagai macam upaya kami telah lakukan. Seperti melaporkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri, Ekspektorat, Dinas PMD hingga ke Bupati Lampung Selatan 


"Akan tetapi, dari semuanya hingga kini belum ada tindak lanjutnya dari semua pihak, terutama pihak Kejaksaan Negri Kalianda," ujarnya 


Dirinya menyebutkan, tidak ada kemungkinan bila dalam waktu dekat ini belum mendapatkan jawaban dari pihak kecamatan dan kepolisian yang menjembatani kami. Tidak mustahil warga akan melakukan aksi penyegelan kantor desa kembali dan unjuk rasa di Kejaksaan Negri Lampung Selatan.


"Warga Sinar Palembang siap taruh nyawa demi kemajuan desa ini, karena sejak di bawah kepemimpinan oknum kades Sukoco tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya 


Suparman meminta, pihak kepolisian dan kecamatan agar dapat segera menjembatani warga dan menuntaskan permasalahan desa tersebut agar tidak berkepanjangan.


"Namun, bila tidak menemukan titik terang juga, maka kami tidak bisa bertanggung jawab bila terjadi sepontanitas warga melakukan hal-hal yang tidak di inginkan, apalagi ada isu-isu yang membuat geram warga dari oknum kades," imbuhnya. 


Sementara IPTU Ali Humaeni, selaku Kapolsek Candipuro pihak kami mendorong pihak kecamatan secepatnya agar memfasilitasi antara warga dan pihak BPD 


"Sedang kami komunikasikan dengan temen-temen semuanya dari Uspika kecamatan Candipuro," kata Iptu Ali 


Menurut Kapolsek Iptu Ali, bahwa untuk menjembatani antara warga dan pihak BPD kami masih berkomunikasi, karena mereka yang jelas melihat waktu dan kondisi nya


"Ingsa Allah secepatnya akan kami komunikasikan terkait hal ini," ungkapnya.


Iptu Ali menyebut, pihak kami dalam mengambil sikap harus betul-betul kondisi yang siap, kemudian BPD juga masih kami hubungi juga.


"Jadi mohon bersabar untuk masyarakat desa Sinar Palembang," ungkapnya. 


Terkait ada isu-isu yang belum diketahui secara pasti, kami berharap masyarakat desa Sinar Palembang jangan sampai terpancing dengan keadaan.


"Masyarakat saya harap jangan sampai terpancing dengan hal-hal yang tidak di inginkan, ciptaan suasana Kamtibmas yang kondusif," tandasnya.(is) 

Share:

Bupati Pesisir Barat Lakukan Peninjauan Pasca Perkelahian Siswa SMPN 12 Krui


Pesisir Barat - Pasca peristiwa perkelahian antar pelajar yang berujung maut beberapa hari lalu, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, melakukan peninjauan langsung ke Sekolah Menengah Pertama (SMPN 12 Krui) di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan pada Rabu (1/10/2025).


Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terhadap tragedi yang mengejutkan masyarakat, sekaligus menegaskan perhatian serius terhadap keamanan lingkungan sekolah.


Dalam kunjungannya, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, DP3AKB, Camat, serta unsur terkait lainnya. Rombongan menyambangi SMP Negeri di Kecamatan Pesisir Selatan, tempat korban dan pelaku perkelahian menimba ilmu.


“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi yang terpenting ke depan sistem pengawasan dan pembinaan harus diperkuat, baik dari pihak sekolah, orang tua, maupun lingkungan,” tegas Bupati Dedi.


Bupati juga berdialog langsung dengan kepala sekolah, para guru, serta aparat pekon setempat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Para guru, lanjutnya, diharapkan tidak hanya hadir sebagai tenaga pengajar, tetapi juga mampu menjadi figur orang tua bagi anak-anak ketika berada di sekolah.


Peristiwa perkelahian maut yang melibatkan dua pelajar SMP tersebut terjadi pada awal pekan ini dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban maupun pelaku. Saat ini pihak sekolah tengah melakukan evaluasi internal.


Sementara itu, PJ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Marnentinus, menyatakan keprihatinannya. “Tentunya kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian untuk penanganan awal kasus ini serta menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.


Pihaknya menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait pengawasan guru terhadap siswa di lingkungan pendidikan. “Ke depan, guru dan staf sekolah harus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menghindari konflik yang berulang,” tandasnya. (Yasir)

Share:

Bebaskan Tersangka Pencabulan di Bawah Umur, Ini Kata Polres Lampung Selatan


Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu. 

“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).


Polisi menegaskan, dasar hukum tindakan ini adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta KUHP yang menempatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi setiap orang sebelum ada putusan pengadilan.


AKP Indik memastikan, dari sisi substansi pidana, JH tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Dalam penjelasan, kepolisian menyampaikan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH. Pertama, tersangka telah menjalani masa penahanan maksimal selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena hingga batas waktu itu berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskan JH demi hukum.


Kedua, meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Atas dasar keterangan korban, polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat, serta akan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.


Ketiga, polisi menegaskan pembebasan JH tidak serta-merta membuatnya bebas dari jerat hukum. Proses penyidikan tetap berlanjut, dan JH masih dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil bahkan ditahan ulang sesuai prosedur.


AKP Indik menekankan, Polres Lampung Selatan tidak bermain-main dengan kasus ini. Aparat disebut tetap profesional, mematuhi prosedur hukum, serta mengutamakan kepentingan korban.


Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas AKP Indik Rusmono. (Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts