Portal Berita Online

PT ASDP Resmi Tutup Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru


BAKAUHENI  -  Minggu 4, Januari 2026,

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi mengumumkan menutupan Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 2025 & 2026.

Pengumuman penutupan posko tersebut dilaksanakan di Kantor ASDP Cabang Bakauheni. Ini semua menandaikan berakhirnya juga masa pelayanan intensif angkutan Nataru, secara umum. Arus penyeberangan di lintasan Bakauheni–Merak selama periode libur panjang 2025 - 2026 berjalan aman, lancar, dan terkendali.

Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Bunga Herlina Oktavianti, menyampaikan bahwa tidak terdapat gangguan berarti selama pelaksanaan angkutan, baik dari sisi keselamatan pelayaran, pengaturan arus kendaraan, maupun kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

“ Alhamdulillah pelaksanaan Angkutan Nataru 2025–2026 di lintasan Bakauheni–Merak berjalan dengan aman dan lancar. Itu semua berkat sinergi seluruh stakeholder serta kesiapsiagaan petugas di lapangan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Senior General Manager ASDP Cabang Bakauheni, Zulfidon. Ia menegaskan bahwa seluruh personel ASDP disiagakan penuh selama 24 jam guna memastikan kelancaran layanan penyeberangan.

“Pengaturan antrean kendaraan, optimalisasi dermaga dan kapal, serta penguatan personel lapangan kami lakukan secara intensif demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa, "terangnya.

ASDP juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, KSOP, BPTD, hingga operator kapal atas dukungan dan kerja sama selama masa Angkutan Nataru.

Ke depan, ASDP berkomitmen terus melakukan evaluasi dan peningkatan layanan, termasuk penguatan sistem manajemen lalu lintas pelabuhan serta digitalisasi layanan untuk menghadapi periode angkutan berikutnya.

Adapun, berdasarkan data penyeberangan dari Sumatera ke Jawa pada 3 Januari 2026 yang dipantau selama 24 jam, ASDP mengoperasikan 100 trip kapal. Jumlah penumpang tercatat meningkat 11,5 persen atau mencapai 40.131 orang.

Kendaraan roda empat naik 8,2 persen menjadi 4.312 unit, sementara truk mengalami sedikit penurunan sebesar 2,1 persen atau tercatat 2.805 unit.

Sedangkan jumlah bus meningkat 5,8 persen menjadi 380 unit. Secara total, jumlah kendaraan yang menyeberang di lintasan Sumatera–Jawa meningkat 10,5 persen atau mencapai 9.685 unit.

Sementara secara kumulatif, sejak H-10 (15 Desember 2025) hingga H+9 (3 Januari 2026), ASDP mencatat total penumpang mencapai 647.898 orang, dengan total kendaraan sebanyak 157.257 unit. (Red)

Share:

Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov


BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung tahun anggaran 2025.

Keputusan ini menjadi perhatian publik karena berdampak pada sejumlah kegiatan dan kewajiban keuangan daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, memberikan penjelasan komprehensif mengenai realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang tidak mencapai target.
Slamet menyatakan bahwa target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4,22 triliun lebih, namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasinya baru mencapai Rp3,37 triliun lebih atau 79,95 persen.
“Secara umum, capaian PAD kita masih berada di bawah target. Beberapa sektor tumbuh positif, namun sektor yang menjadi tulang punggung seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet Riadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (3/1/2025).
Slamet merinci bahwa tidak seluruh sektor mengalami penurunan. Beberapa justru menunjukkan performa yang cukup menggembirakan:
1. Retribusi Daerah: Rp473,9 miliar lebih (103,03%)
2. Lain-lain PAD yang Sah: Rp221,55 miliar lebih (106,49%)
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp27,35 miliar lebih (99,09%)
“Beberapa sektor sudah sangat baik, bahkan melampaui target. Namun capaian positif itu tidak mampu menutupi kekurangan dari sektor pajak daerah,” jelasnya.
Pajak Daerah jadi titik lemah: PKB paling rendah dari total Rp2,65 triliun lebih pendapatan pajak daerah, terdapat ketimpangan capaian antar komponen pajak.
Berikut rincian realisasi pajak daerah Provinsi Lampung:
    1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp691,37 miliar (42,41%)
2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Rp391,49 miliar (113,48%)
3. PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): Rp861,40 miliar (107,68%)
4. PAP: Rp9,38 miliar (98,38%)
5. Pajak Rokok: Rp695,39 miliar (94,09%)
6. Pajak Alat Berat: Rp2,20 miliar (220,48%)
7. Opsen Pajak MBLB: Rp1,59 miliar (77,93%)
Dari tabel ini terlihat jelas bahwa PKB menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan drastis terjadi pada kelompok kendaraan pribadi dan kendaraan niaga.
“Tunggakan pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Walaupun kami sudah melakukan program pemutihan, membuka layanan gerai baru, hingga menggandeng perusahaan pembiayaan (leasing), efeknya belum signifikan,” ungkap Slamet.
Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa PKB tidak mampu mendukung pendapatan daerah secara optimal:
Banyak kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari dua tahun.
Perpindahan kepemilikan kendaraan tidak dilaporkan (jual—putus tangan).
Kemampuan bayar masyarakat menurun di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran tepat waktu. Dan kurangnya sanksi tegas terhadap kendaraan menunggak pajak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemprov Lampung. PKB adalah sektor dengan potensi pendapatan sangat besar. Jika digarap optimal, PAD Lampung bisa jauh lebih stabil,” ujarnya.
Realisasi pendapatan yang hanya 79,95 persen membuat Pemprov Lampung harus menerapkan kebijakan tunda bayar. Kebijakan ini terkait pembayaran sejumlah kegiatan operasional, belanja pihak ketiga, serta kewajiban anggaran lainnya.
“Tunda bayar adalah langkah fiskal yang terukur. Pemerintah tetap menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan layanan publik tidak terganggu,” kata Slamet.
Slamet menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil agar arus kas daerah tetap stabil sambil menunggu pergeseran anggaran dan pendapatan masuk pada tahun berikutnya.
Strategi Pemulihan Pendapatan 2026
Untuk memperkuat kembali PAD Lampung pada 2026, Bapenda menyiapkan beberapa strategi:
1. Digitalisasi penuh layanan pajak
Transformasi digital melalui aplikasi pembayaran pajak kendaraan diharapkan mempercepat layanan dan memudahkan wajib pajak.
2. Perluasan gerai dan pelayanan jemput bola
Gerai Samsat akan diperluas, termasuk layanan Samsat Keliling dan Samsat Desa.
3. Evaluasi besar-besaran kinerja UPTD Samsat
Pemprov disebut mempertimbangkan perombakan kepala UPTD jika kinerja pemungutan tidak membaik.
4. Integrasi data kendaraan dengan kepolisian dan leasing
Tujuannya memastikan setiap kendaraan yang berpindah tangan terupdate.
5. Edukasi kesadaran pajak
Program komunikasi publik akan diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan.
“Langkah-langkah ini kita siapkan untuk memperbaiki capaian PKB dan mengurangi tunggakan yang selama ini menahan laju PAD,” tegas Slamet.
Slamet berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Pajak daerah, terutama PKB, adalah sumber pendapatan untuk pembangunan Lampung. Kami berharap masyarakat semakin kooperatif dan memanfaatkan kemudahan yang kami sediakan,” tutupnya. (*)

Share:

Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Warga Penengahan Lampung Selatan Ditahan


LAMPUNG SELATAN - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, seorang pria berinisial S (44), warga Kelaten, Kecamatan Penengahan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, di wilayah Kalianda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Dengan bujuk rayu dan janji pemberian uang, tersangka mengajak korban berkomunikasi intens hingga akhirnya meminta korban mengirimkan foto pribadi.

Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap korban.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa tersangka tidak hanya menyasar satu korban. Korban lain yang juga masih di bawah umur mengaku mengalami perlakuan serupa dari tersangka yang sama.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti, tersangka telah kami tetapkan dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar Indik.

Tersangka diamankan pada Kamis, 2 Januari 2026, dan kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keselamatan anak, khususnya di tengah maraknya interaksi digital yang rawan disalahgunakan.

“Kami mengajak orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melindungi anak. Jangan ragu melapor jika ada indikasi kejahatan terhadap anak,” pungkas Indik. (Red)

Share:

Akses Ciwandan Tergenang, Pelabuhan Merak Ambil Peran Jaga Arus Logistik


MERAK, 2 Januari 2026 — Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Cilegon dan sekitarnya pada Kamis sore (2/1) membawa dampak pada akses transportasi menuju Pelabuhan Ciwandan. Genangan air di sejumlah ruas jalan membuat mobilitas kendaraan terganggu. Dalam situasi tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry bergerak cepat memastikan layanan penyeberangan tetap berjalan aman dan terkendali.

Sebagai langkah antisipatif, ASDP kembali melayani penyeberangan kendaraan logistik golongan VIB dan VII serta kendaraan roda dua golongan II dan III melalui Pelabuhan Merak. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran arus distribusi dan keselamatan pengguna jasa di tengah kondisi cuaca yang kurang bersahabat.

Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan operasional.
“Keselamatan pengguna jasa adalah prioritas utama kami. Bersama Kepolisian dan KSOP, ASDP melakukan pengalihan layanan dari Ciwandan ke Merak sebagai langkah antisipatif agar pelayanan penyeberangan tetap berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Heru.

Sebelumnya, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca pada Kamis (2/1) pukul 17.18 WIB. Dalam peringatan tersebut, diprakirakan terjadi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang hingga pukul 20.30 WIB. Kondisi ini kemudian berdampak langsung pada akses jalan menuju Pelabuhan Ciwandan.

Merespons perkembangan di lapangan, ASDP segera melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian melalui Kasat Lantas Polres Cilegon serta regulator pelabuhan, yakni KSOP Kelas I Banten. Hasil koordinasi menetapkan pengalihan kendaraan yang menuju maupun berasal dari Pelabuhan Ciwandan ke Pelabuhan Merak sebagai langkah pengamanan dan pengendalian arus penyeberangan.

*Tiket Tidak Hangus*
Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan bahwa kondisi ini dikategorikan sebagai force majeure, sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir terhadap status tiket penyeberangan. “Dalam situasi force majeure seperti ini, tiket penyeberangan tidak hangus. ASDP memastikan kebijakan refund dan reschedule tetap dapat dilakukan melalui layanan customer service pelabuhan sebagai wujud fleksibilitas layanan,” jelas Windy.

Ia menambahkan, penyesuaian pada sistem tiket online Ferizy telah dilakukan untuk memastikan proses layanan tetap berjalan lancar. Informasi resmi dapat diakses melalui WhatsApp 08111021191, Telepon 021-191, serta Instagram @asdp191.

Untuk mendukung kelancaran operasional di Pelabuhan Merak, ASDP juga melakukan sejumlah penyesuaian layanan. Di antaranya pengoperasian loket tambahan, penerapan skema layanan lintas pelabuhan (cross boarding) bagi kendaraan logistik golongan VIB dan VII serta sepeda motor golongan II dan III, hingga pengaturan arus kendaraan di dalam kawasan pelabuhan secara terkoordinasi.

Pengendalian lalu lintas dilakukan mulai dari jalur reguler hingga distribusi kendaraan ke dermaga sesuai kapasitas dan kondisi operasional. Petugas juga ditempatkan di titik-titik strategis untuk membantu kelancaran arus serta memberikan informasi langsung kepada pengguna jasa.

ASDP menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi perubahan cuaca ekstrem, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memantau informasi resmi yang disampaikan oleh ASDP dan instansi terkait.

Dengan kesiapsiagaan operasional dan sinergi lintas pemangku kepentingan, ASDP berkomitmen menjaga layanan penyeberangan tetap andal—bahkan di tengah tantangan cuaca—demi memastikan konektivitas dan distribusi logistik nasional tetap terjaga.

*CORPORATE SECRETARY PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO)*

Share:

Bupati Lampung Selatan Terbitkan SE, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari



 LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Kmf-Is)

Share:

Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan


LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan.

Pemkab menegaskan, penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Wahid menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.

Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.

Terkait besaran gaji, Wahid menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.

Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (Kmf-Is)

Share:

Kunker Awal Tahun 2026, Bupati Lampung Selatan Buka Ruang Dialog Dan Soroti Data Bansos


LAMPUNG SELATAN, – Mengawali aktivitas pemerintahan di tahun 2026, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melakukan kunjungan kerja (Kunker) dan sekaligus silaturahmi bersama masyarakat melalui kegiatan lomba menangkap ikan.

Kegiatan tersebut yang digelar di kediaman salah seorang Relawan (OK GAS), Bapak Untung, di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. pada hari Kamis tanggal 1/1/2026.

Agenda ini menjadi kegiatan perdana Bupati Lamsel di tahun 2026 sekaligus ajang hiburan rakyat yang dikemas dalam suasana akrab dan partisipatif.

Bupati Lamsel didampingi Ketua BPH Yayasan Battuta Bangun Negeri Universitas Indonesia Mandiri (UIM), dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lamsel, kepala perangkat daerah, camat, serta unsur Forkopimcam Tanjung Bintang.

Dalam Sambutannya Bupati Lamsel menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh warga yang hadir. Ia mengaku sangat bahagia dapat mengawali tahun baru dengan bersilaturahmi langsung bersama masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat Tahun Baru 2026. Semoga seluruh harapan dan aspirasi kita bisa terwujud. Ini adalah agenda pertama saya di tahun 2026. Begitu bangun pagi, saya langsung ke sini sebagai bentuk kebahagiaan dan apresiasi saya bisa melihat dan bersilaturahmi langsung dengan Bapak Ibu semua,” katanya Egi.

Selain itu, Egi juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan harapan di tahun yang baru ini. Sejumlah warga yang menyampaikan doa’ agar diberikan kesehatan, kelancaran rezeki, serta kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Suasana diskusi kemudian menghangat saat salah satu perwakilan RT menyampaikan usulan terkait perlunya revisi dan verifikasi ulang data penerima bantuan sosial (bansos). Ia berharap pendataan dapat diperbaiki agar bantuan tersebut benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Menanggapi hal tersebut, Egi menegaskan bahwa pengawasan penyaluran bansos merupakan tanggung jawab bersama. Ia menginstruksikan para camat hingga para kepala desa untuk terjun langsung ke lapangan supaya memastikan validitas data penerima bantuan.

“Saya minta bantuan harus tepat sasaran. Jangan sampai ada praktik nepotisme, mentang-mentang saudara lalu didahulukan. Harus adil dan merata sesuai visi dan misi saya. Dari sisi kebijakan saya pastikan tepat sasaran, namun’ jajaran di bawah juga harus merealisasikannya dengan jujur dan tepat sasaran,” tegasnya Egi.

Diakhir Silaturahmi yang dikemas dalam lomba menangkap ikan itu tidak hanya menjadi hiburan rakyat, akan tetapi juga menjadi ruang terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan program-program berjalan sesuai kebutuhan warga.

Untuk itu Komitmen Bupati dalam menyerap aspirasi dan mengawal ketepatan program sosial sejak hari pertama tahun 2026 dinilai sebagai sinyal positif bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan ke depan lebih maju lagi.(Red)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts