LAMPUNG SELATAN– Kuasa Hukum korban kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Titi Hartati, S.H., M.H. dari Firma Hukum Naga Selatan Indonesia (FHNSI), mengapresiasi langkah Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda yang melakukan penahanan kembali terhadap tersangka.
Penahanan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan serius serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
"Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penahanan kembali terhadap tersangka. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan perlindungan kepada korban," ujar Titi Hartati, Rabu (12/8/2026).
Meski mengapresiasi, Titi menegaskan pendampingan hukum belum selesai. Ia meminta proses penyidikan dikawal secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya berhenti pada tersangka saat ini. Jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila penyidikan menemukan bukti cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta agar semua pihak yang memenuhi unsur pidana diproses," tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh tebang pilih.
Titi menekankan bahwa di tengah proses hukum, hak, keselamatan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama.
Korban merupakan anak yang berhak mendapat perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan, tekanan, maupun intimidasi.
"Kami akan terus mendampingi korban dan keluarganya serta memastikan hak-hak korban terlindungi di setiap tahapan. Jangan sampai korban yang sudah mengalami dugaan kekerasan justru mendapat tekanan saat mencari keadilan," katanya.
Selain kepada Polres Lampung Selatan dan Kejari Kalianda, Titi juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pihak lain yang telah memberikan pendampingan kepada korban.
Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional hingga proses peradilan, dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
"Kami percaya hukum harus hadir memberikan perlindungan dan keadilan. Terlebih ketika korbannya adalah anak. Kami berharap proses ini berjalan objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar