Portal Berita Online

Temuan BPK Ratusan Juta di Dinas Kesehatan Mesuji, Inspektur: Rutin Pembinaan


Mesuji - Temuan BPK RI di berbagai OPD di Kabupaten Mesuji, Lampung mencapai angka cukup fantastis.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimana pengawasan Inspektorat Mesuji mensikapi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK seperti Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan (Dinkes)?

Inspektur Mesuji, Edyson Basid mengaku rutin memberikan pengawasan, mensosialiasi pada OPD menanggapi temuan BPK dengan mengkoordinasikan dan mengawal tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, memastikan bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Inspektorat juga melakukan pengawasan internal untuk memastikan perbaikan yang dilakukan efektif.

"Selalu (melakukan pembinaan), kalo itu tidak kurang- kurang, selalu mengingat (OPD)," kata Edyson, Selasa (4/8).
Edyson menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan pembinaan pada OPD secara rutin, pada OPD dengan cara memanggil pada OPD agar bisa menindak lanjuti temuan BPK untuk menyelesaikan potensi kerugian negara akibat temuan BPK.
"Karena tanggung jawab mereka (OPD) masing-masing untuk hubungi pihak ketiga (rekanan)," kata Edyson.

"Kalo udah ke APH (aparat penegak hukum) biasanya indikasi kuat ada korupsi dan dikasih waktu tapi tidak diselesaikan," tambahnya.









Mesuji - Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin mengaku prihatin ihwal temuan BPK tahun 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji.
Laporan Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan bayar mencapai ratusan juta.

Mailudin meminta Bupati Mesuji, Elfianah untuk mengevaluasi pejabat teras Dinkes Mesuji. Pasalnya, Dinkes Mesuji ditengarai menjadi "langgangan" temuan LHP BPK RI yang mencapai ratusan juta tiap tahun.

Catatan LHP BPK RI diduga adanya kelalaian pejabat teras Dinas Dinkes Mesuji dalam melakukan pengawasan pada berbagai kegiatan.
"Saya minta Bupati Mesuji, evaluasi Kadis Kesehatan Mesuji dan jajarannya. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin meminta pejabat teras Dinkes Mesuji baik kepala dinas, Kabid, Kasi, PPK dan lainnya lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan di instansi tersebut.
"Saya minta lebih teliti dalam melakukan pengawasan anggaran. Agar tidak ada lagi temuan BPK RI," ujar dia.

Mailudin pun mengajak semua pihak memonitor kegiatan di Dinkes Mesuji untuk pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan di Kabupaten Mesuji lebih baik.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan Dinas Dinkes Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Kusnandarsyah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts