LAMPUNG SELATAN – Dugaan penyalahgunaan aset negara mencuat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lampung Selatan. Sebuah truk dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional resmi, diduga dipakai mengangkut tanah galian untuk kepentingan di luar tugas pemerintahan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, truk dinas berplat merah BE 8070 DZ dengan logo Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di pintunya itu kerap mengangkut tanah dari galian di ruas jalan Way Sulan – Candipuro.
Sopir truk mengaku, saat kendaraan tidak dipakai untuk urusan dinas, ia bisa mengangkut hingga enam rit per hari, kecuali ketika hujan.
"Kalau pas nggak dipakai dinas, saya bisa bawa sampai enam rit sehari. Pernah juga orang dinas bilang nggak apa-apa dipakai, asal kalau dibutuhkan harus siap," ujarnya.
Sopir juga mengungkap bahwa setiap rit ia menyetor Rp80 ribu kepada N yang diduga sebagai oknum UPTD Disperindag Kecamatan Candipuro. Meski informasi dari warga menyebut, tarif sewa truk mencapai Rp120 ribu per rit. Selisih Rp40 ribu dianggap sebagai upah jasa sopir, sehingga nilai setoran tersebut dinilai wajar.
Meski demikian, fakta bahwa kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan di luar tugas resmi, dan hal ini diketahui bahkan sempat diizinkan oleh pihak dinas, menimbulkan dugaan adanya pembiaran.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin SH, menegaskan bahwa Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, tidak boleh tinggal diam.
"Bupati harus mengambil langkah tegas. Kalau sudah jelas pihak dinas tahu dan membiarkan, itu artinya ada pelanggaran serius. Kepala dinasnya harus segera ditindak tegas, bahkan dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai atau terlibat," tegas Andarmin.
Menurutnya, pembiaran terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan berpotensi masuk ranah pidana. Ia mengingatkan bahwa Bupati Radityo Egi Pratama memiliki kewenangan penuh untuk membersihkan jajarannya dari praktik yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindag Lampung Selatan, Hendra Jaya, belum memberikan keterangan. Diamnya Hendra Jaya dinilai publik sebagai sikap tidak transparan yang dapat merusak citra pemerintahan daerah. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar