Portal Berita Online

Ketua BPD dan Kades Marga Catur Bantah Tuduhan Provokasi dan Ketidaknetralan dalam Konflik Lahan


LAMPUNG SELATAN - Polemik sengketa lahan di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali memunculkan silang pendapat antar tokoh masyarakat. Kali ini, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marga Catur, Muslih, menanggapi pernyataan salah satu tokoh adat yang menuding adanya provokator dalam konflik tersebut.

Muslih dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan Hulu Balang Keadatan Marga Legun, Kebandaran Way Urang, yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menunggangi konflik. Ia menegaskan bahwa keberadaannya selama ini murni untuk membela hak masyarakat, bukan memperkeruh suasana.

"Saya ini ada di barisan masyarakat, bukan provokator. Warga memegang sertipikat yang sah. Sementara pihak Ahyat Syukur tidak mengajukan tuntutan baru ke BPN jika memang sertipikat warga masuk dalam peta lahan yang mereka klaim,” ujar Muslih.

Terkait tuduhan bahwa dirinya pernah mengucapkan pernyataan bernuansa SARA, Muslih membantah keras. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah orang asli Lampung yang lahir dan besar di daerah tersebut.

“Tidak mungkin saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas. Saya bersumpah demi nama Allah, saya tidak pernah mengatakan itu. Kalau ada yang bilang saya pernah, tolong tunjukkan buktinya,” tegasnya.

Muslih pun berharap proses hukum dapat menjadi jalan penyelesaian sengketa ini, sehingga tidak lagi memicu ketegangan antarwarga.

Sementara itu, Kepala Desa Marga Catur, Muhammad Abdul Mukhlis, juga menolak tudingan yang menyebut dirinya tidak netral. Ia menegaskan bahwa sebagai kepala desa, ia memiliki kewajiban mendampingi warganya yang terlibat sengketa, tanpa memihak secara pribadi.

“Saya hanya mendampingi warga saya yang sedang bersengketa. Tidak benar kalau saya disebut tidak netral,” kata Mukhlis.

Mukhlis juga mengoreksi pernyataannya terdahulu yang sempat menyebut dasar warga beraktivitas di lahan sengketa berasal dari pernyataan Kapolres saat itu. Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah Kapolres menyatakan laporan warga atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak Ahyat Syukur tidak dapat ditindaklanjuti karena minim bukti, sedangkan pemanfaatan lahan diserahkan kepada masing-masing pihak.

“Saya minta maaf kalau dulu salah ucap sehingga menimbulkan salah tanggap, sampai-sampai dianggap mencatut nama Kapolres. Saat itu Kapolres hanya mengatakan laporan warga tidak cukup bukti, dan soal pemanfaatan lahan diserahkan kepada masing-masing warga,” jelas Mukhlis.

Dengan klarifikasi dari dua pihak ini, diharapkan pemberitaan terkait sengketa lahan di Marga Catur menjadi lebih berimbang. Sengketa yang sudah berlangsung lama tersebut kini kembali menunggu proses penyelesaian secara hukum, demi terciptanya kepastian dan ketertiban bagi semua pihak yang bersengketa. (Ar.mcl-Is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts