Portal Berita Online

Dugaan Randis Disalahgunakan, Elemen Sikapi Pernyataan Kadis Perindag Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN - Polemik dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas (randis) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Lampung Selatan kian panas. Kepala Disperindag, Hendra Jaya, membenarkan bahwa truk dinas berplat merah BE 8070 DZ dengan logo Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merupakan aset Disperindag. Namun, ia berdalih bahwa pengelolaan kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Koperasi Sepakat yang memiliki SK pengelolaan resi gudang dari Bappebti.


Hendra mengaku sudah memanggil ketua koperasi untuk dimintai penjelasan, lalu hanya memberikan teguran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Pernyataan itu justru dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan seorang kepala dinas terhadap aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Ketua Umum Forum Aliansi Hukum Amanat Masyarakat (FAHAM), Andarmin menilai jawaban Kadis menunjukkan adanya pembiaran.


“Menyerahkan pengelolaan kepada koperasi tidak bisa menjadi alasan melepas tanggung jawab. Randis plat merah tetap aset negara yang hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas. Fakta bahwa truk digunakan untuk mengangkut urukan jelas bentuk penyalahgunaan. Sikap Kadis yang hanya memberi teguran patut dipertanyakan—apakah ini bentuk pembiaran atau ada kepentingan lain. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan aset negara,” tegas Andarmin.


Nada serupa disampaikan Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Lampung, Burhanuddin. Ia menilai pernyataan Hendra Jaya kontradiktif dan memperlihatkan lemahnya mekanisme kontrol internal.


“Dalam perspektif hukum, penyerahan pengelolaan kepada koperasi tidak otomatis menghapus status kendaraan sebagai aset negara. Jika dipakai di luar kepentingan resmi, itu tetap pelanggaran. Alasan ‘membantu urukan pondok’ tidak bisa dijadikan pembenar. Justru ini menunjukkan aset negara rawan dikomersialkan akibat lemahnya pengawasan. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar publik tidak menilai pemerintah sengaja membiarkan dugaan penyalahgunaan ini,” jelas Burhanuddin.


Lebih jauh, Burhanuddin yang juga Ketua LBH Pandawa 12 menekankan pentingnya peran bupati untuk turun tangan langsung. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan teguran internal semata, melainkan perlu ada langkah tegas dari kepala daerah.


“Bupati perlu memberikan teguran keras sekaligus sanksi kepada pejabat yang menganggap remeh tugas dan tanggung jawabnya. Jika dibiarkan, budaya pembiaran justru akan semakin menggerogoti integritas pemerintahan daerah,” ujarnya. (Is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts