Portal Berita Online

Sengketa Lahan 44 Hektare di Marga Catur Kalianda Memanas Lagi


Lampung Selatan – Polemik sengketa lahan seluas 44 hektare di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan kembali memanas. Lahan tersebut diklaim milik Ahyat Syukur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 324 PK/Pdt/1993 tanggal 9 Agustus 1993, yang dimenangkannya, serta Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Pdt-Eks/1993/PN.KLD.

Ketegangan mencuat setelah pihak Ahyat Syukur menilai lahan yang disengketakan semestinya tidak boleh digarap oleh pihak manapun hingga waktu yang tidak ditentukan, mengacu pada rekomendasi Kapolres Lampung Selatan saat menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Januari 2024.

Iyan, anak Ahyat Syukur, menegaskan pihaknya akan tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut karena memiliki landasan hukum yang kuat. 

"Kami punya bukti hukum yang jelas, jadi kalau warga tetap menggarap, kami juga akan turun ke lahan," ujarnya.

FGD yang dipimpin Kapolres Lampung Selatan saat itu, AKBP Yusriandi Yusrin S.I.K, merekomendasikan agar kedua belah pihak saling menahan diri untuk tidak menggarap atau merusak lahan, menjaga kondusivitas, menghindari provokasi, serta menempuh upaya hukum baru. Namun, warga tetap melakukan aktivitas bercocok tanam di lahan yang disengketakan.

Merespons hal tersebut, pihak Ahyat Syukur melakukan penebangan satu pohon kelapa di lahan yang diklaimnya, kemudian menanam singkong di atas area yang sudah ditanami warga dengan jagung. Aksi ini memicu ketegangan dan nyaris memanas, hingga Bhabinkamtibmas Desa Marga Catur bersama tiga personel Polsek Kalianda tiba di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan.

Bhabinkamtibmas Desa Marga Catur, Bripka Siswanto, memediasi pertemuan antara perwakilan warga dan pihak Ahyat Syukur, yang turut dihadiri Kepala Desa Marga Catur, Muhammad Abdul Mukhlis.

 "Saya minta kedua belah pihak menahan diri, jangan ada gesekan fisik yang bisa berujung pidana. Nanti akan saya laporkan ke pimpinan dan dorong pertemuan lanjutan di Polres untuk mencari solusi terbaik," tegas Siswanto.

Kesepakatan itu diterima kedua pihak, sehingga massa membubarkan diri.

Di lokasi, Kepala Desa Marga Catur, Muhammad Abdul Mukhlis, memberikan penjelasan. Menurutnya, warga menggarap lahan bukan untuk melanggar kesepakatan FGD, melainkan berdasar pernyataan lisan Kapolres saat itu. "Kapolres pernah bilang warga boleh kembali beraktivitas di lahan itu, dan laporan pihak Ahyat Syukur soal dugaan penyerobotan tidak cukup bukti. Tapi memang pernyataan itu hanya lisan, tanpa surat atau dokumentasi resmi," ungkapnya.(Ar.mcl/Is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts