Lampung Selatan - LHP BPK RI menemukan kegiatan yang berpotensi korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Lima Puskesmas tidak sesuai dengan ketentuan.
Dana BOK adalah dana bantuan DAK Non Fisik bidang Kesehatan, yang digunakan untuk pendanaan belanja operasional program prioritas nasional bidang kesehatan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas, sebagai pelaksana program kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2024 melalui Dinas Kesehatan, merealisasikan Belanja Barang dan Jasa dana BOK pada 28 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebesar Rp26 miliar lebih.
Dana BOK Puskesmas dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial Primer, pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, insentif UKM, manajemen Puskesmas, dan kalibrasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana BOK Puskesmas dilaksanakan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BOK Puskesmas secara uji petik pada lima Puskesmas yaitu Puskesmas Way Urang, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Natar, Puskesmas Merbau Mataram dan Puskesmas Karang Anyar, ditemukan permasalahan.
"Uang Transport dibayar kepada pelaksana kegiatan yang tidak melaksanakan perjalanan dinas pada Lima Puskesmas," demikian petikan LHP BPK RI.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta wawancara dengan pelaksana kegiatan di Lima Puskesmas ditemukan bukti pertanggungjawaban kegiatan berupa uang transport perjalanan dinas dalam daerah yang diberikan kepada pegawai yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) namun tidak melaksanakan kegiatan yang diperintahkan.
"Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp127 juta lebih," tulis dokumen BPK RI.
Kemudian, kelebihan pembayaran ini terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan keterangan dari petugas puskesmas yang menyatakan bahwa beberapa kegiatan dilaksanakan dengan jumlah personel yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SPT.
Pelaksana Kegiatan dan Bendahara BOK menyatakan bahwa petugas yang tidak melaksanakan kegiatan tetap menerima uang transport yang ditransfer langsung ke rekening atas nama petugas yang tercantum dalam SPT. Atas kondisi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran uang transport kepada petugas yang tidak hadir sebesar Rp127 juta lebih.
"Uang transport kepada pelaksana program pada dua puskesmas kurang disalurkan," tulis dokumen BPK.
Hasil pemeriksaan melalui wawancara dengan Penanggung Jawab dan Pelaksana Kegiatan BOK di Puskesmas diketahui bahwa pegawai pelaksana kegiatan di Puskesmas Way Urang dan Puskesmas Sidomulyo memperoleh uang transport hanya sebesar Rp70 ribu/kegiatan. Uang ini lebih kecil dari yang seharusnya diterima
yaitu Rp100 ribu/ kegiatan sehingga mengakibatkan kekurangan penyaluran uang transport dengan jumlah sebesar Rp175 juta lebih.
"Kekurangan penyaluran ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa adanya pemotongan uang transport kepada Pelaksana Kegiatan sebesar Rp30 ribu/orang/kegiatan. Uang transport telah ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pelaksana kegiatan sebesar Rp100 ribu/orang/kegiatan,".
Permasalahan tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOK pada lima Puskesmas tidak akuntabel.
"Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana BOK pada Puskesmas sesuai ketentuan. Kepala Puskesmas, Bendahara BOK dan Penanggung jawab Program pada lima Puskesmas dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait," tulis dokumen LHP BPK RI.
Sementara Plt Kadis Kesehatan Lampung Selatan, Sumantri belum berhasil dikonfirmasi. (Is/ndi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar