Portal Berita Online

Pejabat Pemkab Lampung Selatan Tinjau Lahan Warga Terdampak JTTS Yang Belum Dapat Ganti Rugi


LAMPUNG SELATAN - Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Lampung Selatan meninjau lokasi tanah perkebunan pak Holili (75 tahun) warga dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan di STA 12 dusun Buring yang kini dilalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) namun belum ada gantirugi kompensasi sejak 2016 hingga kini.


Sebelumnya para Kepala OPD Pemkab Lamsel yang terdiri dari Kepala Dinas Sosial, Puji Sukanto, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, M. Sefri Masdian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Dwi Jatmiko, didampingi Camat Penengahan Syaifulloh, dan Kepala Desa Sukabaru Abid Yusup serta Ketua Pokmas Desa Sukabaru Suradi, memberikan bantuan bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama berupa beberapa Karung beras, kasur tempat tidur dan perlengkapan mandi kepada pak Holili dan istri di dusun buring desa Sukabaru.


Diketahui Pak Holili merupakan salah satu dari 56 Kepala Keluarga korban penggusuran proyek nasional JTTS yang hingga kini tak kunjung mendapatkan hak ganti rugi dari pemerintah. 


Imbas penggusuran yang tak berperikemanusiaan itu, pak Holili tak memiliki lahan pekerjaan hingga hidupnya terlunta lunta menjadi pemulung rongsokan demi untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya bersama sang permaisuri yang selalu setia seiring usia keduanya yang semakin menua.


Suradi selaku Ketua Kelompok Masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru menunjukkan bekas lokasi pak Holili dan beberapa warga dusun Buring yang kini di gilas JTTS.


“Ini tadinya lokasi tanah pak Holili dan warga Dusun Buring lainnya seluas 21 Hektare, dari STA 10 sampai STA 12, tapi anehnya tanah sepanjang 2 kilometer ini ada yang sudah dibayar. Tanah saya sendiri ada 5 titik total luas 2 Hektare yang kena Tol belum di bayar,” ungkap Suradi di lokasi tol dusun Buring Desa Sukabaru, Jum’at sore (22/8/2025).


M. Sefri Masdian memberikan support kepada Suradi dalam memperjuangkan tanah Pak Holili dan korban tol lainnya.


“Kehadiran kami hanya meninjau tanah yang di sengketakan, ternyata benar ada tanahnya yang sedang di perjuangkan Pokmas, mudah mudahan ini bisa segera terselesaikan, sesuai kata Pokmas pak Suradi dan masyarakat bisa bahagia," ujar Sefri Masdian.


Puji Sukanto didampingi Kadis Perikanan Dwi Jatmiko dan camat Penengahan Syaifulloh menyampaikan hasil peninjauan secara resmi sebagai laporan ke Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.


“Kami sudah meninjau lokasi tanah masyarakat Dusun Buring Desa Suka Baru yang sebagian sudah jadi jalan TOL yang diwakili Pokmas pak Suradi. Proses semuanya sudah di lalui. Mulai PN Kalianda, Banding Sudah, Kasasi sudah, terahir PK dan di menangkan oleh Masyarakat Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan. Insya Allah menurut pak Suradi dan dikawal juga oleh Ombudsman dan pihak terkait sudah di masukan dalam Dipa Kementerian PUPR tahun anggaran 25 yang insaya Allah ganti rugi atau pembayarannya bisa di laksanakan tahun ini. Mungkin selanjutnya mohon dukungan Pemerintah daerah untuk mengawal proses ini supaya masyarakat yang terdampak jalan Tol segera mendapatkan haknya," tutup Puji Sukanto.(is) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts