Portal Berita Online

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tersangka Kabid Satpol PP Kasus Korupsi Rp 2,8 M Insentif Honorarium


LAMPUNG SELATAN  -  Terkait kasus korupsi di tubuh Satpol PP Lampung selatan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lampung selatan kembali menetapkan tersangka baru yaitu AH(47),Kepala Bidang ( Kabid) Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat Satpol PP Lampung selatan,sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun Anggaran 2021-2022

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Pidsus Kejari menemukan bukti kuat bahwa AH terlibat dalam pengelolaan anggaran insentif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140.

Angka tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit tanggal 9 September 2024.

Penyimpangan ini diduga dilakukan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Modus operandi belum diungkapkan secara detail oleh penyidik, namun AH diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AH ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.
Kasus ini menambah daftar pajang dan menjadi sorotan publik di tubuh Satpol PP Lampung Selatan. (Is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts