Lampung Selatan - BPK RI perwakilan Lampung menemukan kelebihan bayar hampir Rp1 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Catatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) puluhan rekanan harus mengembalikan kelebihan bayar atas kegiatan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan M. Darmawan mengaku, sudah menindaklanjuti instruksi BPK RI.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sudah kita tindaklanjuti dengan membuat surat pemberitahuan pada rekanan untuk menyelesaikan temuan tersebut," kata M. Darmawan, Jumat (8/8)
Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong jajarannya dan pihak rekanan agar bisa menindaklanjuti temuan BPK untuk segera menyetorkan pengembaliannya ke kas daerah.
Ada konsekuensi jika temuan LHP BPK tidak bisa dikembalikan hingga batas waktu 60 hari. Proses berikutnya akan melibatkan Tim Penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang di dalamnya terdapat unsur kejaksaan, bahkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Tak ada denda kalau lewat dari 60 hari, hanya pengembalian atas temuan BPK itu saja.
"Sekarang semuanya terus berproses. Sebagian rekanan sudah mengembalikan," kata M. Darmawan.
Ia menghimbau para jajaran dan rekanan untuk bekerja sesuai aturan dan benar-benar mengikuti prosedur agar meminimalisir temuan BPK
"Untuk PPK dan rekanan harus ikuti aturan, artinya diperhatikan pekerjaan, harus sesuai. Kan ada spek," ucapnya.
Diketahui, Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp126 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp116 miliar lebih atau 92,08% dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk 61 paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Pendidikan, RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM dan Dinas PUPR.
LHP BPK RI mencatat, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh 39 penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak senilai Rp56 miliar lebih. Paket pekerjaan dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima dari penyedia jasa kontruksi kepada PPK. Atas serah terima tersebut, penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebesar Rp51 miliar lebih dengan sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik pekerjaan, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen.
"Menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp1 miliar lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1 miliar lebih atau keseluruhan sebesar Rp2.147.043.651,28 (Rp1.056.177.809,78 + Rp1.090.865.841,50)," demikian petikan LHP BPK RI.
"Atas 61 paket pekerjaan gedung dan bangunan kekurangan volume sebesar Rp655 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp971 juta lebih (hampir Rp 1 miliar) atas 55 paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan. Pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan sebanyak 55 paket sebesar Rp33 miliar lebih. Hasil pemeriksaan atas 55 paket pekerjaan pembangunan gedung tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp655 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp971.145.122,57 atau keseluruhannya sebesar Rp1.626.615.982,24 (Rp655.470.859,67 + Rp971.145.122,57)," tulis BPK RI.
Kemudian, rekapitulasi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Pendidikan
Kekurangan volume di antaranya terjadi pada item pekerjaan Kesehatan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja (K3), pekerjaan rabat, pekerjaan folding gate, dan direksi keet. Sedangkan hasil pekerjaan atas ketidaksesuaian spesifikasi kontrak terjadi pada item pekerjaan pengecatan, pemasangan rangka besi hollow plafond, dan pemasangan rangka atap baja ringan.
BPK RI merinci, kelebihan biaya jasa kontruksi Rp1,8 miliar lebih di antaranya:
CV BB sebesar Rp22.315.493,23;
CV BBa sebesar Rp40.638.318,00
CV BNT sebesar Rp33.354.987,07
CV BPn sebesar Rp82.051.302,71
CV DS sebesar Rp74.557.027,81
CV DA sebesar Rp16.046.236,37
CV EPCB sebesar Rp41.981.304,19
CV GP sebesar Rp18.669.724,99;
CV KP sebesar Rp37.710.907,31
CV KA sebesar Rp56.932.979,25;
CV NB sebesar Rp92.259.583,43
CV PS sebesar Rp35.898.546,33;
CV PK sebesar Rp142.149.548,19
CV RF sebesar Rp68.048.947,11
CV SLK sebesar Rp113.612.026,05;
CV SJ sebesar Rp95.382.077,92;
CV Se sebesar Rp40.127.642,55;
CV SK sebesar Rp99.008.722,68.
"BPK merekomendasikan Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan, Kepala OPD terkait untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi. Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan PPK dan PPTK terkait supaya lebih cermat dalam menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Modal Gedung Dan Bangunan sebesar Rp1,6 miliar lebih kepada pihak- pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah," demikian petikan LHP BPK RI. (Has/ndi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar