Bandar Lampung, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung memberikan Remisi Umum (RU) kepada 5.974 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi WBP yang telah berkelakuan baik, menaati peraturan, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini adalah penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori:
Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada 5.868 WBP berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada 106 WBP yang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Ditjenpas Lampung, jumlah penerima remisi tersebar di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. UPT dengan penerima remisi terbanyak adalah Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung sebanyak 706 WBP, diikuti Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 786 WBP, dan Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 666 WBP.
Rincian penerima remisi per kategori dan per UPT antara lain:
Lapas Kelas I Bandar Lampung: 786 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: 666 WBP (655 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Kalianda: 501 WBP (488 RU I, 13 RU II)
Lapas Kelas IIA Metro: 401 WBP (390 RU I, 11 RU II)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: 706 WBP (696 RU I, 10 RU II)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: 173 WBP (seluruhnya RU I)
Lapas Kelas IIB Kota Agung: 401 WBP (395 RU I, 6 RU II)
Lapas Kelas IIB Way Kanan: 513 WBP (503 RU I, 10 RU II)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: 45 WBP (44 RU I, 1 RU II)
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih: 506 WBP (489 RU I, 17 RU II)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: 318 WBP (310 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: 148 WBP (140 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Sukadana: 308 WBP (300 RU I, 8 RU II)
Rutan Kelas IIB Menggala: 305 WBP (303 RU I, 2 RU II)
Rutan Kelas IIB Krui: 131 WBP (130 RU I, 1 RU II)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: 66 WBP (66 RUI)
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak di seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung, bertepatan dengan upacara peringatan HUT RI ke-80, dan disaksikan langsung oleh para pejabat struktural serta jajaran pegawai.
“Dengan pemberian remisi ini, khususnya bagi yang bebas hari ini, kami berharap mereka mampu menjadi warga yang taat hukum, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Jalu. (*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar