Portal Berita Online

Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Dirjen Bea Cukai di Lampung Selatan


LAMPUNG  – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk diamankan dalam operasi tersebut.

4 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam keterangannya pada Senin, 11 Agustus 2025, membenarkan penindakan tersebut.

Operasi ini, menurutnya, merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat.

“Awalnya kami menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan truk menuju Sumatera,” ungkap Djaka.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumbagbar dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung.

Tim segera melakukan pemantauan di titik-titik rawan, terutama di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Menurut Djaka, tim di lapangan bekerja senyap hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi truk target.

“Pada hari Rabu, 6 Agustus, sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud.

“Penghentian dan pemeriksaan pun segera dilakukan,” jelasnya.

Kecurigaan petugas terbukti. Saat membongkar muatan truk, ditemukan puluhan koli berisi rokok batangan yang siap diedarkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai,” tambah Djaka.

Dari hasil penindakan, petugas menyita total 1.100.600 batang rokok ilegal.

Rinciannya, ditemukan 50 koli di dalam truk yang berisi:

740.000 batang rokok merek Jesbol Gingser.

260.000 batang rokok merek JB Bold.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ.

Petugas juga menemukan barang bukti tambahan di sebuah rumah yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini.

Sebanyak 6 karton berisi 100.600 batang rokok merek Exclusive JS Bold dan JB Bold turut diamankan.

Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkutnya kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk proses penelitian lebih lanjut.

Dalam operasi ini, tim Bea Cukai turut mengamankan empat orang dengan peran berbeda.

Mereka adalah Y dan S yang diduga sebagai penerima barang, A sebagai sopir truk, serta G yang berperan sebagai kenek.

“Keempatnya telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Djaka.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts