LAMPUNG SELATAN – Konflik sengketa lahan antara warga penggarap dan pihak Ahyat Syukur di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda, kembali memanas. Peristiwa yang berulang kali terjadi ini memicu kritik tajam dari tokoh adat setempat, yang menilai persoalan tidak akan selesai tanpa langkah tegas aparat penegak hukum.
Salah satu tokoh adat, Syaripuddin, Hulu Balang Keadatan Marga Legun, Kebandaran Way Urang, berpendapat bahwa konflik yang terus berlarut-larut ini tidak murni permasalahan hukum lahan semata. Menurutnya, ada pihak yang menunggangi situasi dan memprovokasi warga.
“Potensi bentrokan semakin meningkat karena ada provokator yang memanfaatkan situasi. Dugaan saya, provokator itu berinisial M, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Marga Catur. M selalu berada di barisan pergerakan masyarakat, dan di konflik sebelumnya pernah melontarkan kalimat yang mengandung unsur SARA,” kata pria paruh baya yang akrab disapa Bangdin ini.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangannya berdasarkan pengalaman dan pengamatan selama konflik berlangsung. Bangdin menilai langkah kepolisian untuk mengamankan M penting dilakukan guna mencegah eskalasi.
Selain itu, Bangdin juga mengkritik Kepala Desa Marga Catur, Muhammad Abdul Mukhlis. Menurutnya, sebagai kepala desa, Mukhlis bersikap tidak netral dalam menyikapi polemik ini. Ia menyebut, kesepakatan status quo yang telah disepakati bersama dilanggar oleh warga karena Mukhlis mengatakan kepada mereka bahwa sudah ada izin dari Kapolres saat itu.
“Padahal kita tahu dari pemberitaan sebelumnya, mantan Kapolres tersebut justru membantah pernah memberi izin itu,” ujarnya menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BPD Marga Catur dan Kepala Desa Marga Catur belum memberikan tanggapan terbaru atas pernyataan tokoh adat tersebut. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar