LAMPUNG SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (24/6/2026).
Agenda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai laporan resmi atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama satu tahun anggaran.
Dokumen Ranperda tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Seluruh dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan publik.
Penyampaian Ranperda ini menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam melalui alat kelengkapan dewan sebelum memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan rapat berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif, sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Lampung Selatan.
Dengan digelarnya rapat paripurna tersebut, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diharapkan semakin solid dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar