Portal Berita Online

Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Gunawan Raka: Orang Tak Bersalah Masa Dihukum


 JAKARTA - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.   

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan.

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP," terangnya.

"Artinya jangan sampai setiap org yang menjabat direksi KPP terancam pidana, bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya," jelasnya.

Jelas dari fakta-fakta yang ada tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

"Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan Johny M samosir sebagai Dirut baru," terangnya. 

"Atas perkenan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih," terang Gunawan Raka didampingi Indri Wuryandari, Cici Hairia Dewi, Ni Putu Fanindya Pertiwi, dan Wahyu Bangun Haryadi dan kuasa hukum lainnya.

Fakta-fakta otentik

Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Bahwa dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP (periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018. 

Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan  merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP (September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.

Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.

Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018. 

"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan.

Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatakan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra.

Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP.  "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020.

"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klient kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan.

Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h.

Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao).

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP.

"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," jelasnya.  

Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank  PT. KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT. KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT. KPP.

Sebahagian besar surat tanah dari luas 325 hektare sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya.

Fakta hukum lainnya.

1. 64 SHM tersebut merupakan pemgembaliaan dari Polres Konawe kepada PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu Johny M Samosir menerima pengembalian SHM tersebut.

2. Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut

4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT. KPP.

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka.

Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).***


Share:

Kerja Polisi kembali disorot, Mantan Wakabareskrim ditahan usai Laporkan Dugaan Pencucian Uang


Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi itu dikirimkan melalui Gunawan Raka kuasa hukum Johny M Samosir pada, Senin, 6 Maret 2023.


Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 


Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Johny M Samosir dituding melakukang tidak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.


Pria kelahiran Pematang Siantar 15 Desember 1957 itu ditahan sebagai sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.      

   

Terkait dengan penahanan Johny M Samosir, Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013. 


PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.


Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare. 


Termasuk, membangun infrastruktur  seperti  membangun jalan  sepanjang  32  km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 

 

“Bahwa  dalam  perkembangannya,  perjanjian  kontrak  kerja  antara  pihak  klien  kami dengan pihak PT. VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan. 


Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 27 Agustus 2018. 


Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta. 


Selanjutnya, terjadi Perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham. 


Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo. 


Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Direktur PT. Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. 


Laporan polisi tersebut sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. 


Laporan polisi itu disampaikan PT. Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas. 


Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 


“Itu terjadi di PT. Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuochao, selaku eks Direktur PT. Konawe Putra Propertindo,” terangnya. 


Parahnya, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan Raka, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT. KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang. 


“Nah, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,” ungkap Gunawan Raka.  


Ini sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020. 


Yang intinya, kasus tersebut telah dilimpahkan penanganan atas laporan tersebut ke Dirpidsus Bareskrim Polri. 


“Perlu kami jelaskan bahwa atas laporan kami tersebut, Polda Sultra telah menetapkan 2 tersangka dan menerbitkan daftar pencarian Orang (DPO) serta Red Notice terhadap dua tersangka tersebut,” terangnya. 


Anehnya, sampai saat ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan, malahan tiba-tiba perkara tersebut di SP3 yang mana hal tersebut melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice. 


Dimana, kata Gunawan, hal tersebut menunjukan adanya penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan, ketidakadilan dan ketidak  profesionalan Polri dalam menyidik perkara. 


Di mana Laporan nomor: LP / 281 / VI / 2019 / SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019 yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan. 


“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” urai Gunawan.


Parahnya lagi, Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. 


Johny M Samosir dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.


“Anehnya penyidik telah menetapkan klien kami (Johny M. Samosir) yang baru menjabat sebagai anggota direksi pada tanggal 3 September 2018,” ungkap Gunawan.  


Ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/17/IV/2021/ Dittipidum pada 8 April 2021 (Pasal 372 KUHP). 


“Sedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal segala transaksi illegal tersebut dilakukan oleh Huang Zhuo Cha,” jelasnya.


Di akhir penjelasan, Gunawan mengatakan dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum terhadap kliennya mengedepankan penyelesaian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan supremasi hukum di Indonesia.


Pihaknya berharap bahwa DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengontrol urusan Dalam Negeri sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR berhak mengawasi segala kegiatan yang bersifat Ilegal terutama kasus ini. 


Termasuk Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintahan, untuk itu atas tindakan penyerobotan lahan dan pengambilalihan aset-aset yang telah dilakukan oleh PT.VDNI dan PT. VDNIP dengan cara menguasai secara melawan hukum. 


“Seolah olah tindakan tersebut legal maka kami mohon kiranya dapat dilakukan pengawasan dan tindakan lain yang dipandang perlu agar bersesuaian dengan asas hukum negara demokrasi,” pintanya. 


Bahwa, proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar disupervisi dan diawasi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap orang-orang tertentu dan badan hukum tertentu. 


Fakta ini merugikan kepentingan masyarakat dalam hal ini WNI serta kepentingan Nasional.


Di sisi lain Laporan Polisi dalam Perkara a quo adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah premature. 


Dan peristiwanya, sambung Gunawan, termasuk dalam lingkup keperdataan dan proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP. 


Karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara dan objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri. 


“Oleh karenanya, bersama surat ini kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” tutup Gunawan Raka.(rls) 

Share:

Sukses, Jalan Sehat HUT Gerindra di Lampung Diprediksi Capai 30 Ribu Peserta


Bandar Lampung – Partai Gerindra Lampung sukses gelar jalan sehat yang tembus tiga puluh ribu masyarakat di HUT ke-15 Gerindra.


Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Giri Akbar Sekretaris DPD Gerindra Lampung.


Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Giri Akbar Sekretaris DPD Gerindra Lampung.


“Sebanyak tiga puluh ribu kupon habis tersebar,” ucapnya, Minggu (05/03/23)


Dilepas oleh Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan untuk masyarakat yang mengikuti jalan sehat tidak terburu-buru.


“Terimakasih untuk antusias masyarakat Lampung mengikuti jalan sehat dalam HUT ke-15 partai Gerindra, jangan terburu-buru kalau haus minum dulu, lelah istirahat dulu, dan jalan disebelah kiri,” ujar Sekjen saat melepas jalan sehat.


Elly Wahyuni Bendahara DPD Gerindra Lampung memberikan semangat untuk masyarakat yang mengikuti jalan sehat


“Ayo semangat, semoga pulang bawa hadiah utamanya yaitu rumah,” tuturnya.


Terpantau oleh kinni.id jalan sehat tersebut dihadiri oleh anggota fraksi DPRD Provinsi Lampung, Benny Uzer bacaleg DPD RI, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa bersama istri Nuri Maulida.



 



Share:

Sepakat, Ketua DPRD Lampung Dukung Zulhas Tekan Biaya Pajak Ekspor


Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH,. MH mendukung upaya Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan (Zulhas) dalam menekan biaya pajak ekspor nanas di Eropa yang mencapai hingga 58%. Sabtu, (04/03)

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan oleh PT Great Giant Peneaple (GGP) di Lampung merupakan perusahaan yang melakukan kolaborasi dengan petani yang ada di lampung, sehingga pemerintah melalui lembaga DPRD Lampung sudah seyogyanya mendukung upaya-upaya yang harus ditempuh untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnisnya.



“ Sepanjang korporasi atau perusahaan itu memiliki nilai asas manfaatnya yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, kita harus mendukung dan menjaga agar stabilitasnya bisnisnya tidak terganggu, kemitraannya sudah banyak dengan petani bahkan sudah puluhan ribu masyarakat lampung yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut, jadi ya pemerintah harus hadir untuk berikan solusi yang cepat, tepat dan terarah," ujar Mingrum

.



Kader Senior PDI Perjuangan Lampung ini juga menjelaskan bahwa GGPC telah banyak memberikan kontribusi untuk Provinsi Lampung melalui kemitraan yang dibangun disejumlah daerah.



“Kemitraan yang dibangun bukan profit orientied saja, bahkan saya pernah cek ke lapangan dan berdiskusi dengan petani binaan GGPC mereka mengakui diberikan pelatihan, ilmu serta bibit yang terbaik dan mereka tidak dipaksa memberikan hasil panennya kepada GGPC, mudahnya tidak ada keterikatan yang dibuat , seperti itu," ungkap Mingrum



Share:

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Gelar Lomba Senam Kreasi KDN



Lampung Tengah  – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan Ke-50 tahun, anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung gelar lomba senam kreasi KDN di Lapangan merdeka, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu, (4/3/2023).


Kegiatan lomba senam Kreasi KDN yang di inisiasi oleh Ni Ketut Dewi Nadi, ST anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung dimulai dengan DOA oleh Ustadz Agus, dan dihadiri I Komang Koheri, anggota Komisi 8 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Dewi Winarti anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah, Babin seputih Raman, Nyoman indrawan, kepala kampung Rama Indra, I Ketut Sucipta , kepala kampung Rama Dewa, Gede dewa yama, Tenaga Ahli DPR RI Nyoman Semantre.


Roy Chaniago selaku ketua panitia lomba senam Kreasi KDN mengucapkan banyak terima kasih atas antusiasme warga masyarakat yang ikut berpartisipasi.



“Saya selaku ketua Panitia mengucapkan banyak terima kasih atas antusiame peserta Lomba Senam Kreasi KDN di Lapangan merdeka kecamatan Seputih Raman hari ini, dan Tim yang mendaftar ada 25 Grup dan saya ucapkan terima kasih kepada tokoh dan warga masyarakat yang hadir”, ucapnya.


Ia juga menjelaskan bahwa para Juara ditentukan oleh 4 orang Juri, dan juara 1 mendapatkan 1,5 jt, juara 2 mendapatkan 1 jt, juara 3 mendapatkan 500rb, dan juara harapan 1,2,3. Dan seluruh peserta dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini mendapatkan kupon yang akan mendapatkan Ratusan Door prize.


Dalam sambutannya, Ni Ketut Dewi Nadi menerangkan bahwa kegiatan ini selain karena perayaan HUT 50 PDI Perjuangan dan bertepatan perayaan Ulang Tahun ke 50 Srikandi PDI Perjuangan Lampung tengah.


“Kegiatan hari ini dalam rangka 50 tahun PDI Perjuangan dan HUT ke 50 tahun saya, terima kasih banyak atas doa dari bapak-bapak ibu-ibu semua yang telah mendoakan saya, hari ini tepat setengah abad saya, semoga kita semua diberkahi umur panjang dan sehat selalu," ujarnya  seperti dilansir lintas lampung.com



Share:

Polemik Lahan Parkir PKOR, Begini Kata Azwar Yakub


BANDARLAMPUNG – Petugas parkir di kawasan wilayah Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim Bandar Lampung mengeluh. Ini lantaran adanya oknum yang mengaku anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP)  Kota Bandarlampung dan ajudan Gubernur Lampung. Tak pelak hal ini menimbulkan keresahan di lapangan. Sehingga dikhawatirkan dapat memicu konflik atau perkelahian.


“Sebab mereka kerap datang “mengintimidasi” dengan mengaku dari anggota Pol-PP Kota Bandarlampung dan ajudan Gubernur Lampung,. Mereka kerap mengancam untuk “memindahkan” petugas parkir di lapangan,” tutur salahsatu anggota parkir di kawasan PKOR Wayhalim, Kamis, 2 Maret 2023.


Sebenarnya beberapa keinginan oknum-oknum ini sudah dicoba dipenuhi. Misalnya jika meminta bagian atau tip dari dana parkir yang terkumpul.


“Tapi makin hari ulah mereka semakin menjadi. Malah mereka mengancam memindahkan petugas parkir yang ada dengan membawa-bawa dan mengaku anggota Pol-PP dan ajudan Gubernur Lampung,” jelasnya lagi seperti dilansir be1lampung.

Share:

Jalan Rusak, Begini Kata Anggota DPRD Lampung


 Lampung Tengah - Warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah mengeluhkan kondisi jalan rusak.

Kondisi jalan tersebut cukup parah dan sangat membahayakan kendaraan yang melintas. Pun dibuat konten hingga viral.

Salah satu pemilik akun tiktok @innnddyyy mengunggah video jalan Rumbia yang rusak parah. Sementara pemilik akun tiktok @arsenpradinata juga membuat video dengan komentar ” Lampung Tengah seperti indah jalan kami tahun demi tahun yang kami lalui dan kami lewati tapi mengapa sampai detik ini Gubernurnya janjinya seperti Pil KB”.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni mengatakan akan menindak lanjuti persoalan ini. Pihaknya akan berkoordinasi ke Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi dan Bupati Lamteng.

“Ini jadi masukan kita. karena kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian, dan akan melakukan pengawasan terhadap semua pekerjaan infrastruktur ruas jalan Provinsi," kata dia, Kamis (2/3/2023).

Anggota DPR RI I Komang Koheri juga menanggapi soal viralnya jalan ruas provinsi di Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

"Soal jalan rumbia viral di media sosial sudah kita bicarakan dengan Pak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dan beliau (Arinal) siap memperbaiki tahun ini. Ada beberapa titik akan dilakukan rigid beton," ungkapnya.

Politisi PDIP Lampung ini menambahkan, soal solusinya, jalan tersebut harus diportal, agar perusahaan industri seperti pengangkut singkong tidak lagi melintasi di jalan Rumbia.
"Karena kendaraan yang melintasi jalan itu selalu truk-truk besar yang muatan melebihi kapasitas,” ujar dia.

“Maka dari itu, pemerintah bisa memberikan teguran bagi perusahaan yang selalu melintasi jalan tersebut. Agar kedepan jalan rumbia tidak mengalami kerusakan lagi, ” tambahnya.

Sekretaris Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah menjelaskan bahwa jalan di wilayah tersebut memang sudah dianggarkan di tahun 2023.

Namun, untuk perbaikan infrastruktur jalan akan dilakukan secara bertahap.

“Perbaikan jalan tidak bisa dilakukan sekaligus karena memang ruas jalan di sana panjang, bisa habis anggaran pemerintah kalau dialokasikan ke sana semua,” kata dia.

Sebagian ruas jalan tersebut sudah diperbaiki, seperti ruas jalan Seputih Surabaya - Sadewa.

"Jalan itu sudah lelang, yang mengerjakan CV Shafana Berkarya dengan nilai pekerjaan Rp 8.030.000.000," katanya, Kamis (2/3).

Kemudian untuk ruas jalan Sp Randu sampai dengan Seputih Surabaya memang belum digelar lelang. Namun, jalan itu sudah dianggarkan dengan nilai Rp 50.840.000.000.

Dia menjelaskan pembangunan jalan tersebut dikerjakan dengan bahan konstruksi perkerasan kaku (rigid pavement).

Dia menambahkan, pembangunan jalan di wilayah itu memang tidak bisa dikerjakan semua dalam waktu yang bersamaan.

"Perbaikan jalan tidak bisa dilakukan sekaligus karena memang ruas jalan di sana panjang, bisa habis anggaran pemerintah kalau dialokasikan ke sana semua," kata dia.

Menurutnya, rusaknya jalan tersebut bukan serta-merta karena tidak tersentuh pembangunan oleh pemerintah, melainkan adanya lebih muatan dari kendaraan yang lewat.

"Bukan jalan yang rusak saja dikoreksi, tetapi kendaraan juga melebihi muatan atau ODOL, sehingga jalan itu rusak lagi. Semoga masyarakat setempat bisa terbantu dengan adanya pembangunan infrastruktur," tutupnya.(ndi)


Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts