Portal Berita Online

Jaga Kerukunan dari Hulu, Pakem Lampung Selatan Perkuat Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektor


Kalianda - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial dan keagamaan melalui penguatan koordinasi lintas sektor.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dinamika yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih awal, dikomunikasikan, dan diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pakem yang digelar di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).

Rakor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, dan dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan KH A. Rafiq Udin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh agama dan tokoh adat.

Dalam sambutannya, Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menegaskan bahwa Pakem memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dan deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, dinamika kehidupan sosial dan keagamaan perlu menjadi perhatian bersama agar setiap potensi persoalan dapat dikenali sejak awal dan ditangani sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.

“Pakem harus menjadi wadah koordinasi dan deteksi dini. Setiap informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan perlu dikaji secara cermat dan objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga langkah yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan proporsional,” ujar Ibnu Firman Ide Amin.

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI-Polri, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat menjadi faktor penting dalam menjaga suasana masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran saling melengkapi. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berperan dalam koordinasi, fungsi intelijen, serta pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, Kesbangpol berperan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan informasi mengenai dinamika sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, dan kondisi masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman daerah.

Di sisi lain, FKUB berperan memperkuat komunikasi dan dialog antarumat beragama, memberikan masukan terkait dinamika kehidupan keagamaan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan semangat menjaga kerukunan.

Adapun unsur Forkopimda mendukung langkah koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi gangguan stabilitas daerah.

Peran penting juga datang dari tokoh agama dan tokoh adat. Tokoh agama menjadi mitra dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat sekaligus membantu mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik.

Sementara tokoh adat berkontribusi menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan membantu penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani menekankan pentingnya membangun sistem komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antarpemangku kepentingan.

“Yang paling penting adalah bagaimana setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih awal, dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Martoni.

Menurut Martoni, deteksi dini bukan berarti mengambil tindakan secara tergesa-gesa, melainkan memastikan setiap informasi yang muncul dapat diverifikasi dan dikaji bersama oleh unsur terkait sehingga keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kewaspadaan dini serta pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.

Melalui rakor tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Pakem sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi.

Pakem diharapkan tidak hanya hadir ketika muncul persoalan, tetapi mampu membangun sistem pencegahan dan deteksi dini yang berjalan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Forkopimda, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat, berbagai dinamika aliran kepercayaan, aliran keagamaan, maupun kondisi sosial masyarakat diharapkan dapat dipetakan lebih cepat sehingga stabilitas, ketenteraman, dan kerukunan di Kabupaten Lampung Selatan tetap terjaga. (Kmf)

Share:

40 Desa Lolos Desa HELAU, Erdiyansyah: Top 10 Melaju ke Tahapan Penilaian 5 Besar Tingkat Kabupaten


 Kalianda - Gerakan warga yang tumbuh dari tingkat desa menjadi salah satu faktor utama yang mengantarkan 40 desa di Kabupaten Lampung Selatan masuk nominasi juara lomba Desa HELAU, dengan 10 desa peringkat teratas melaju ke tahap penilaian berikutnya.

Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan tertata, keterlibatan masyarakat juga mulai membentuk budaya gotong royong yang diharapkan terus berlanjut setelah perlombaan berakhir.

Sebanyak 40 desa tersebut ditetapkan setelah melalui proses penilaian terhadap 260 desa dan 4 kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Desa HELAU, kemudian diverifikasi melalui sistem aplikasi dan pengecekan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, mengatakan setiap desa peserta harus memenuhi 55 indikator yang menjadi dasar penilaian.

“Desa-desa menginput data ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan. Hasil input tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai, diverifikasi dan divalidasi hingga ke lapangan untuk desa yang memenuhi kriteria guna memastikan kesesuaian antara data, bukti, dan kondisi sebenarnya,” ujar Erdiyansyah, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, desa-desa yang berhasil masuk 40 besar menunjukkan berbagai inovasi yang sejalan dengan semangat Desa HELAU. Tidak hanya menghadirkan lingkungan yang hijau dan elok dipandang, desa-desa tersebut juga mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan yang mendukung perubahan lingkungan.

Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek yang paling menonjol dalam pelaksanaan program tersebut. Partisipasi warga tidak hanya terlihat pada tingkat aparatur desa, tetapi juga tumbuh dari masyarakat yang terlibat aktif sejak awal proses.

“Dengan adanya Desa HELAU ini, masyarakat ikut berpartisipasi. Jadi tidak hanya aparat desa, tetapi masyarakat juga terlibat aktif dari awal,” katanya.

Perubahan nyata, lanjut Erdiyansyah, dapat dilihat langsung dari kondisi desa-desa yang berhasil masuk dalam kelompok unggulan. Penataan lingkungan yang lebih baik, ruang-ruang publik yang lebih terawat, serta suasana desa yang semakin nyaman menjadi gambaran dari implementasi semangat HELAU di tingkat desa.

Setelah penetapan 40 besar, proses seleksi bagi 10 urutan teratas akan berlanjut ke tahap berikutnya. Tim penilai yang melibatkan unsur akademisi dan para ahli akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan 5 desa terbaik.

Dari hasil penilaian tersebut, nantinya akan dipilih lima desa terbaik yang berhak mempresentasikan capaian dan inovasinya pada tingkat kabupaten.

Lebih jauh, Erdiyansyah menegaskan bahwa tujuan utama HELAU tidak semata-mata mencari pemenang. Program ini dirancang untuk membangun budaya positif yang tumbuh dan bertahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat gotong royong yang mulai bangkit kembali di banyak desa menjadi salah satu hasil yang paling terasa. Selain itu, kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan aktivitas sosial kemasyarakatan, termasuk kembali aktifnya pos kamling di sejumlah wilayah, menunjukkan bahwa gerakan tersebut mulai menjadi kebiasaan bersama.

“Targetnya bukan hanya perlombaan. Yang terpenting adalah budaya HELAU ini menjadi gerakan yang berkelanjutan, terutama dalam membangkitkan gotong royong, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperkuat kepedulian masyarakat,” kata Erdiyansyah.

Adapun 10 besar desa yang melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Sumber Sari, Kecamatan Sragi, sebagai peringkat 1; Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, peringkat 2; Hargo Pancoran, Kecamatan Rajabasa, peringkat 3; Bumi Asih, Kecamatan Palas, peringkat 4; dan Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, peringkat 5.

Selanjutnya, Suak, Kecamatan Sidomulyo, menempati peringkat 6; Way Kalam, Kecamatan Penengahan, peringkat 7; Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, peringkat 8; Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, peringkat 9; dan Kuripan, Kecamatan Penengahan, peringkat 10. (Kmf)

Share:

Petani Kelapa Didorong Naik Kelas, Pemkab Lampung Selatan Buka Jalan Pembiayaan dan Kemitraan


 Kalianda - Upaya memperkuat ekonomi daerah tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi. Petani dan pelaku usaha juga perlu didukung akses pembiayaan yang aman, kemitraan usaha yang kuat, serta pemahaman keuangan yang baik agar hasil usaha memiliki nilai tambah dan pasar yang berkelanjutan.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Bandar Lampung di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pembiayaan Usaha Kelapa dan Sinergi Kemitraan Perusahaan Pengolah (off-taker), yang diikuti sekitar 150 peserta dari unsur petani binaan, pelaku usaha, pedagang pengumpul, hingga penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah Supriyanto menegaskan terdapat tiga fokus utama yang perlu diperkuat bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni perluasan akses pembiayaan resmi, penguatan rantai kemitraan usaha kelapa, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Menurut Supriyanto, langkah pertama yang perlu didorong adalah memanfaatkan layanan lembaga keuangan terpercaya untuk mendukung pengembangan usaha secara aman dan berkelanjutan.

Langkah berikutnya adalah membangun rantai usaha yang terintegrasi dengan menghubungkan petani, lembaga pembiayaan, dan perusahaan pengolah atau off-taker, sehingga hasil panen memiliki kepastian pasar sekaligus memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Selain itu, masyarakat juga perlu terus didorong agar semakin cerdas dalam mengelola keuangan, memahami investasi yang aman, memanfaatkan layanan keuangan digital secara bijak, serta terhindar dari praktik pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.

"Kehadiran para petani, pelaku usaha, hingga PPL menunjukkan semangat kita bersama untuk membangun sektor pertanian dan perkebunan yang semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing," ujar Supriyanto.

Ia menilai komoditas kelapa di Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi yang besar untuk terus dikembangkan. Karena itu, penguatan ekosistem usaha dari hulu hingga hilir menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara berkelanjutan.

Sementara itu, Manager BSI Area Bandar Lampung, Lutfy Indaka, menyambut baik arah penguatan yang disampaikan Pemkab Lampung Selatan.

Ia menegaskan komitmen BSI untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat.

"BSI berkomitmen penuh untuk hadir mendukung masyarakat, baik dari segi finansial maupun sosial. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan jasa layanan keuangan syariah yang baik dan mudah, sehingga membawa keberkahan serta peningkatan kesejahteraan bersama," kata Lutfy.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemkab Lampung Selatan, perwakilan OJK Provinsi Lampung, jajaran BSI Area Bandar Lampung, serta pimpinan perusahaan pengolahan kelapa yang diharapkan dapat memperkuat kemitraan usaha dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi petani kelapa di Lampung Selatan. (Kmf)

Share:

Srikandi Jaga Desa Resmi Terbentuk, Perempuan Lampung Selatan Didorong Aktif Berkontribusi hingga Desa


LAMSEL, Kalianda - Kepengurusan DPC Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan resmi terbentuk untuk masa bakti 2026-2031. Kehadiran organisasi ini diharapkan menjadi ruang bagi perempuan untuk mengembangkan peran dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, termasuk hingga ke tingkat desa.

Ketua Dewan Pengurus DPC Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan, Tri Umaryani, mengatakan organisasi tersebut tidak cukup hanya hadir secara struktural, tetapi perlu diikuti dengan kegiatan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Tri Umaryani saat memimpin rapat koordinasi pengesahan susunan pengurus DPC Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (16/9/2026).

“Kita berharap bahwa Srikandi Jaga Desa ini bukan hanya organisasi yang setelah dibentuk kemudian tidak ada aktivitasnya, tapi kita berharap nantinya organisasi ini bisa menjadi ruang, bisa menjadi media bagi kita untuk berkontribusi, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Tri.

Menurut Tri, anggota Srikandi Jaga Desa berasal dari beragam latar belakang dan memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan.

Potensi tersebut dinilai dapat dipadukan untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di tingkat desa.

“Bagaimana kita mengintegrasikan hal-hal yang kita lakukan di dalam struktur pemerintahan, ini bisa kita implementasikan, kita kontribusikan untuk menjadi gerak, khususnya yang ada di desa,” ujarnya.

Karena itu, Tri mendorong agar kepengurusan yang baru terbentuk segera menerjemahkan potensi tersebut ke dalam program dan kegiatan yang nyata. Setiap anggota diharapkan dapat berkontribusi sesuai bidang, pengalaman dan kemampuan masing-masing.

Bagi Tri, kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada susunan kepengurusan, tetapi juga pada kebersamaan dan kemampuan para anggotanya untuk saling melengkapi.

“Jadi kebersamaan, kemudian bagaimana kita berkoordinasi, berkolaborasi, menjadikan Srikandi Jaga Desa ini menjadi sebuah ruang untuk kita bisa menjadi catatan kebaikan,” tuturnya.

Berdasarkan Surat Keputusan DPP Srikandi Jaga Desa Nomor 003/SK/DPP-SJD/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, kepengurusan DPC Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan ditetapkan untuk masa bakti 2026-2031.

SK tersebut sekaligus menjadi dasar bagi organisasi dalam menjalankan peran dan programnya, termasuk mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan dan pengawasan desa.

Dalam susunan kepengurusan tersebut, Dr. Tri Umaryani, SP., M.Si., ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengurus, didampingi Eka Riantinawati, S.K.M., M.Kes., sebagai Wakil Ketua dan Ir. Rini Ariasih, M.M., sebagai Sekretaris. Kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang yang akan mendukung pelaksanaan program organisasi.

Tri berharap terbentuknya kepengurusan tersebut menjadi langkah awal bagi Srikandi Jaga Desa Lampung Selatan untuk menghadirkan kegiatan yang bermanfaat sekaligus memperluas ruang kontribusi perempuan dalam pembangunan.

Dengan pengalaman dan bidang yang dimiliki para anggotanya, Srikandi Jaga Desa diharapkan dapat tumbuh menjadi wadah kolaborasi yang tidak berhenti pada struktur organisasi, tetapi hadir melalui kerja nyata di tengah masyarakat hingga tingkat desa. (Kmf)

Share:

Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang


LAMPUNG SELATAN - Polisi menangkap SA, seorang pria (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Saat ditangkap di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor, berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA (24), warga Jabung, Lampung Timur merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

"SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,” ujar Fransiskus.

Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor yang terjadi di wilayah hukum setempat

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Rls)

Share:

445 Pekerja PJLP Lampung Selatan Kini Lebih Tenang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemkab hingga Akhir 2026


LAMSEL, Kalianda - Sebanyak 445 pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung Pemkab Lampung Selatan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pekerja yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepastian itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja PJLP di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2026 di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026).

Syaiful mengatakan, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja maupun keluarganya.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar fasilitas, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja beserta keluarganya,” ujar Syaiful.

Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia dapat terjadi kapan saja. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko tersebut.

“Untuk kepesertaan tahun 2026 ini, iuran atau premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 445 peserta akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama enam bulan, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2026,” jelasnya.

Syaiful menegaskan, perlindungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kepesertaan tahun 2026. Pemkab Lampung Selatan akan berupaya melanjutkan perlindungan bagi pekerja PJLP pada tahun berikutnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

“Program perlindungan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk melanjutkan kepesertaan dan perlindungan tersebut pada tahun berikutnya, sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap jaminan sosial tersebut dapat memberi ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan tugas sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

“Jadikan perlindungan ini sebagai penyemangat untuk bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, lebih profesional, dan lebih bertanggung jawab,” pesan Syaiful.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan, Irwan Nasir Nawawi, menjelaskan bahwa program tersebut memberikan perlindungan JKK dan JKM kepada pekerja PJLP di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Ia menjelaskan, PJLP merupakan pekerja perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan terikat kontrak dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“PJLP merupakan orang perseorangan yang diperoleh melalui proses pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui kontrak untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Rika Wati, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PJLP merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Menurutnya, para pekerja PJLP memiliki peran dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya merupakan kebutuhan, tetapi juga bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian jaminan bagi para pekerja beserta keluarganya,” ujar Rika Wati.

Ia berharap perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat para pekerja PJLP menjalankan tugas dengan lebih tenang dan optimal.

“Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan para pekerja dapat melaksanakan tugas dengan lebih tenang, aman, dan optimal,” kata Rika Wati. (Kmf)

Share:

Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung


Kalianda - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan tersebut menegaskan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan dan pemenuhan hak mereka.

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), dan dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.

Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan terhadap delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Melalui penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang berada dalam pengasuhannya.

Kepastian hukum ini menjadi dasar penting agar hak-hak mereka sebagai warga negara, termasuk kebutuhan administrasi dan hak keperdataan, dapat terpenuhi.

Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus bentuk dukungan terhadap perlindungan dan masa depan anak.

Menurut Ibnu, masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.

Ia berharap penetapan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga dapat mendukung kehidupan dan masa depan mereka.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas proses penetapan perwalian tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan dengan baik.

Puji mengatakan proses tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak yang membutuhkan pengasuhan.

Ia berharap informasi mengenai perwalian tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran dalam perlindungan sosial dan pemenuhan hak anak.

Dengan adanya penetapan tersebut, delapan anak dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan mereka, sekaligus memberikan landasan bagi pengasuhan yang lebih terjamin ke depan. (Kmf)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts