PESAWARAN — Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai ke Polres Pesawaran, Lampung pada Senin, 21 Juli 2025.
Aksi ini dijadwalkan digelar Kamis, 24 Juli 2025, dengan titik awal di Tugu Pengantin, dilanjutkan ke Kantor Bupati, dan berakhir di Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Momentum 18 tahun berdirinya Kabupaten Pesawaran kali ini tak dirayakan dengan gegap gempita, melainkan dibarengi dengan sorotan tajam terhadap akhir masa jabatan Bupati periode 2020–2025 yang dinilai sarat dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Dalam siaran pernyataannya, FOKAL mengemukakan empat tuntutan utama di kepemimpinan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona:
1. Refleksi dan Evaluasi Kinerja Bupati.
Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati di penghujung jabatannya, dengan menekankan pentingnya transparansi atas segala bentuk kebijakan dan alokasi anggaran selama lima tahun terakhir.
2. Desakan Pemeriksaan OPD oleh Kejari Pesawaran.
Mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran segera memeriksa dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, yakni Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024 menjadi sorotan utama.
FOKAL Desak Pemeriksaan OPD: Sorot Akhir Jabatan Bupati Pesawaran yang Sarat Masalah
3. Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Mengajak masyarakat sipil untuk tak diam. Keterlibatan publik dianggap krusial dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Sikap apatis, kata FOKAL, hanya akan memperpanjang usia praktik buruk dalam birokrasi.
4. Evaluasi OPD Pemboros Anggaran
Meminta Bupati segera mengevaluasi OPD yang terindikasi melakukan pemborosan anggaran melalui kegiatan seremonial atau nonprioritas yang berpotensi koruptif, sekaligus menjadi penyebab utama defisit daerah.
Abzari Zahroni, Pembina LSM FOKAL yang dikenal kritis dan vokal, menyebut aksi ini sebagai bentuk “tekanan moral” terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai terlalu pasif menghadapi sinyal bahaya penyimpangan anggaran.
“Masyarakat dan organisasi sipil memang tidak punya kewenangan formal, tapi kami punya hak untuk mendesak. Banyak skandal anggaran terbongkar bukan dari laporan resmi, tapi dari kejanggalan yang dirasakan publik. Maka jangan tunggu terbakar, baru menyiram,” tegas Bung Rony.
FOKAL juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik menyimpang di tubuh pemerintahan hanya akan menorehkan catatan buruk bagi generasi mendatang. Dalam penutupnya, FOKAL menyerukan perlawanan terhadap ketidakadilan fiskal melalui partisipasi publik yang lebih kritis dan aktif. (Lis/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar