Portal Berita Online

Kejari Tahan Direktur BUMD PT. Lampung Selatan Maju


LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan dan menahan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju, berinisial ES (48), pada Senin (21/7/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pada periode tahun 2022–2023.


Penetapan ES sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, berdasarkan hasil ekspos Kejari Lampung Selatan melalui siaran pers bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.


"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD PT. Lampung Selatan Maju yang menyebabkan pengeluaran atau pendapatan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp517.382.907," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH, dalam rilis resminya.


Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.


Saat ini, tersangka ES telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, terhitung sejak 21 Juli 2025. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts