Portal Berita Online

Pabrik Padi di Way Panji Diduga Ilegal, Warga Pernah Protes


LAMPUNG SELATAN -  Diduga ada pabrik yang dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Salah satu bangunan diduga tanpa legalitas tersebut terdapat di Desa Sidomakmur, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Ironinya, bangunan pabrik penggilingan padi pernah diprotes warga setempat.

Menurut warga, pabrik penggilingan padi tersebut dikeluhkan warga sekitar, karena menimbulkan kebisingan, juga debu, sehingga warga protes. Akhirnya oleh pemiliknya diperbaiki.

Hal itu diungkapkan juga, B warga Sidomakmur, Kecamatan Way Panji. Ia menyebutkan bangunan yang  dibuat pabrik padi tersebut belum mengantongi IMB/PBG. Selain tidak memiliki izin IMB/PBG, mereka juga produk beras berkemasan 10 kg, yang diduga tidak ada izin edar, dan untuk merk beras mereka asal-asalan memakai merk atau jiplak merk orang lain.

Pairan, pemilik pabrik mengakui kalau usahanya tersebut belum memiliki Izin.
"Ia benar izinnya belum ada, izin BPOM, juga izin lainnya. Dan untuk merk beras sendiri memang belum punya, kita bikin merk seperti Merk Rojo Lele, Manggis, itu tergantung permintaan konsumen. Tapi kalau Merk RI  sekarang ini kita bikin merk sendiri," ucapnya, Rabu (16/07/2025).(is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts