Portal Berita Online

Paripurna DPRD Pesisir Barat Penyampaian Nota Keuangan RANPERDA Dihadiri Bupati


 PESIBAR - Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Dedi Irawan menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pesibar Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Selasa (8/7/2025).

Dedi Irawan mengungkapkan bahwa, pelaksanaan APBD Pesibar Tahun anggaran 2024 merupakan realisasi dari program dan kegiatan atau perhitungan anggaran yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial, dan ekonomi daerah yang dikaitkan dengan tolok ukur rencana strategis Pemkab Pesibar.


“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD, sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Pesibar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tentunya tidak menjadikan kita untuk berbangga diri namun tetap memberikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Pesibar,” ungkap, Dedi Irawan.

Menurut Dedi Irawan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.


Ia menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. 


“Dan ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah,” papar Dedi Irawan.


Ia melanjutkan, kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain- lain pendapatan yang sah.

“Kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana, dan infrastruktur. Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran,” jelas Dedi Irawan.(yasir) 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts