KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022–2023.
Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara pada BUMD tersebut, ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan keuangan yang merugikan negara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., menyampaikan bahwa penetapan LK dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan audit kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Audit yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 10 Juni 2025 menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907 (lima ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah). Dana tersebut merupakan pendapatan dan pengeluaran BUMD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh, LK diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang matang,” ujar Volanda.
Dalam proses hukumnya, penyidik Kejari Lampung Selatan telah memutuskan untuk melakukan penahanan rumah terhadap tersangka LK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE) atau gelang elektronik sebagai bagian dari upaya pengawasan.
Volanda menjelaskan bahwa kebijakan penahanan rumah diambil karena mempertimbangkan kondisi LK yang masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui bayi. Meski demikian, LK tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada penyidik.
LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dugaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (Lis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar