LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menanggapi serius pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik).
Dalam pemberitaan tersebut, seorang aktivis LSM menyebut bahwa proyek-proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2025 diduga dikendalikan oleh oknum berinisial BQ, yang disebut-sebut sebagai kerabat kepala daerah. BQ bahkan dituduh mengatur perusahaan pemenang tender dengan melibatkan orang-orang dalam dinas terkait.
Tudingan itu disampaikan oleh Toni Bakrie, Ketua Umum LSM GAMAPELA, yang menyatakan bahwa seluruh proyek sudah “terkondisi” dan pemenang tender diduga telah ditentukan sebelumnya oleh pihak internal yang dekat dengan Bupati.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Harries, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lamsel dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa intervensi.
“Seluruh proses dilakukan secara digital melalui LPSE. Penunjukan pemenang tender dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dan terverifikasi secara sistem, tidak ada ruang intervensi dari pihak manapun,” tegas Harries, Jumat (25/7/2025).
Ia juga menyayangkan beredarnya informasi sepihak yang tidak disertai bukti kuat serta tidak melalui klarifikasi kepada instansi teknis terkait.
“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan publik. Tapi harus berdasarkan data dan prosedur. Jangan sampai opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang sedang dibangun dengan susah payah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam sejumlah kesempatan sebelumnya telah menyatakan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional. Ia menegaskan bahwa integritas birokrasi adalah pondasi utama dalam pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik KKN. Tidak boleh ada satupun keluarga, kerabat, atau pihak manapun yang menyalahgunakan jabatan kepala daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati Egi dalam pernyataan sebelumnya.
Pemkab juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk LSM dan elemen masyarakat sipil, agar menyampaikan kritik secara proporsional dengan mengedepankan data, serta mengikuti saluran pengaduan resmi jika menemukan dugaan penyimpangan.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap pengawasan dan akan terus memperkuat transparansi serta akuntabilitas demi pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Lampung Selatan. (Is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar