LAMPUNG SELATAN - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Selatan menggelar penyuluhan mengenai akses reforma agraria tahun 2026 di Gedung Koperasi Merah Putih, Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro, pada Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur Gapoktan, perangkat desa, dan masyarakat setempat ini menjadi momentum penting bagi ATR BPN untuk menjelaskan perubahan kebijakan pusat terkait mekanisme redistribusi tanah.
Firdaus Aunurifki, selaku moderator kegiatan, menyatakan bahwa Desa Trimo Mukti dipilih sebagai lokasi penyuluhan karena merupakan kelanjutan dari program legalisasi aset sebelumnya, baik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah.
"Setelah legalisasi aset selesai, tahap selanjutnya adalah penataan aksesnya. Harapan kami, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan memaksimalkan kemampuan ekonomi dari sertifikat yang diterima,” ujar Firdaus.
Namun, terdapat perubahan mendasar dalam kebijakan redistribusi tanah tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Pusat telah meniadakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara langsung bagi penerima manfaat redistribusi. Sebagai gantinya, mekanisme baru menerapkan skema Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, yang kemudian diteruskan dengan pemberian hak berjangka waktu kepada penerima manfaat.
Dalam mekanisme lama, tanah diukur, disidangkan, dan langsung diterbitkan SHM. Sementara dalam mekanisme baru, tanah didaftarkan ke Bank Tanah untuk diterbitkan HPL. Setelah itu, hak berjangka diberikan kepada pemilik. Tanah tersebut baru dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik setelah jangka waktu tertentu habis.
Perubahan ini diterapkan untuk mencegah maraknya jual-beli tanah atau pengagunan aset segera setelah sertifikat diterima. Data di kantor ATR BPN menunjukkan banyaknya kasus peralihan hak secara masif di masa lalu, yang dinilai bertentangan dengan tujuan reforma agraria untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang.
Meski demikian, pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2026 ditunda sementara. Penundaan ini disebabkan oleh adanya saving anggaran pada tahun 2025 serta status lahan di Desa Trimo Mukti yang merupakan eks-transmigrasi, sehingga memerlukan koordinasi khusus dengan Direktorat Jenderal Transmigrasi Pusat.
“Hingga saat ini, ATR BPN masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pusat terkait keterlibatan Badan Bank Tanah. Sementara itu, program PTSL tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Firdaus.
Di tengah penundaan redistribusi, para narasumber dari dinas daerah memaparkan fokus pengembangan aset di kawasan tersebut. Desa Trimo Mukti, yang juga merupakan lokasi Kawasan Pertanian Anak Nusantara (Kawanara), sedang diarahkan untuk dikembangkan sebagai kawasan agroekowisata guna meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.(Kgs-red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar