LAMPUNG SELATAN — Dugaan pungutan berkedok sukarela dalam pengambilan bantuan pangan berupa ( sembako) beras di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Selasa (20/10/2026) Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, meminta Camat Katibung melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa terkait persoalan tersebut.
Langkah ini menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp.5.000 per karung kepada warga penerima bantuan beras. Pungutan itu disebut-sebut sebagai biaya operasional pengangkutan, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta pertanggungjawaban dananya masih memerlukan kejelasan.
Erdiyansyah, menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan harus diupayakan agar warga dapat mengambil bantuan secara langsung tanpa melalui perantara yang berpotensi menimbulkan biaya pungutan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi pemerintah desa dan pihak kecamatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.
(Is)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar