Portal Berita Online

BPK RI: Tidak Sesuai Kontrak Rp487 Juta Lebih di Dinas PUPR Mesuji


Mesuji - Lagi, kegiatan Dinas PUPR Mesuji, Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK RI dengan nilai yang cukup fantastis.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji ditengarai menjadi "langganan" temuan BPK dari tahun ke tahun.

Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Share:

Terlibat Penipuan, Oknum Polisi Polres Lampung Selatan Dilaporkan ke Propam Polda


BANDAR LAMPUNG -- Didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum NAGA SELATAN INDONESIA, Heri Prasojo SH, Julizar SH, Titi Hartati, SH, MH dan Syahril Efendi SH, Sally Yulia resmi melaporkan oknum Polisi Polres Lampung Selatan Ki dan AT warga sipil ke Mapolda Lampung, Selasa,(29/7/2025).

Terkait dugaan tipugelap melalui aplikasi NEXT15Apjob oleh oknum anggota polisi berinisial Ki yang bertugas di wilayah hukum Kapolres Lampung selatan, Sally Yulia dengan resmi melaporkan ke SPKT dan Propam Mapolda Lampung berdasarkan surat nomor:LP/B/510/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Pelaporan itu buntut adanya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok aplikasi NEXT15Adjob perusahaan dengan menonton iklan bisa mendapatkan keuntungan (uang) jika sudah menjadi member.

Namun menjadi member ada tingkatan dimana jika kita gabung Grade A1 harus deposit sebesar 360.000, grade A2 deposit sebesar Rp1.400.000 dan Grade A3 deposit sebesar Rp4.600.000, keuntungan didapat akan jauh lebih besar jika pilih deposit yang besar.

Bahkan, untuk menyakinkan orang yang bergabung, Ki dan AT berjanji siap memulangkan deposit mereka jika dalam waktu kontrak yang telah disepakati terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak bisa diakses (dibuka), kemudian klien kami mempertanyakan kepada Ki dan AT, namun  keduanya enggan bertanggung jawab
.
"Maka, pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 kemarin kami bersama tim mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan penipuan/penggelapan 378/372 berkedok aplikasi multilevel yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan warga sipil ke Mapolda Lampung,"ujar Pemilik Kantor HUKUM NAGA SELATAN INDONESIA Heri Prasosjo, SH kepada media, Rabu 30 juli 2025.

"Menurut Heri Prasojo, SH sebelum pelaporan, kliennya sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan kepada Ki dan AT, di Polisi Sektor Katibung.

"Namun sayang dalam mediasi tersebut Ki tidak mau bertanggung jawab atas uang deposit klien kami, sehingga meminta kami sebgai kuasa hukum untuk mendampingi persoalan ini sampai tuntas.

Heri Prasojo, SH menambahkan, dari informasi kliennya yang dibawah nauangan Selly total keseluruhan mencapai 32 orang karena aplikasinya seperti multilevel, kita mencari orang untuk gabung lalu yang kita bawa membawa orang lagi, begitu seterusnya.

"Jadi jika ditotal keseluruhan dibawah klien kami dana deposit yang sudah masuk diaplikasi tersebut mencapai Ratusan juta rupiah lebih, Maka kami minta pihak kepolisian segera periksa oknum Ki dan AT (warga sipil) agar tidak ada korban lain dan tanpa pandang bulu," tegas ketua GMBI Provinsi Lampung ini.

Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kami di no telfon 0821-9776-3803/ 0852-6996-3970. (Tim).

Share:

Ada Temuan BPK RI Ratusan Juta di Dinkes Mesuji


Mesuji - Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.

Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
Dinas Kesehatan sebesar Rp485 juta lebih dengan rincian.
CV WPAK sebesar Rp7.040.000,00;
CV AK sebesar Rp27.722.466,38 dan
CVRCC sebesar Rp450.720.199,36.
Dinas PUPR sebesar Rp94.127.033,78 dengan rincian.
CVDK sebesar Rp54.369.700,00;
CVGC sebesar Rp29.624.000,36 dan
CV DAK sebesar Rp10.133.333,42.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Share:

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts