Portal Berita Online

Gunung Anak Krakatau Siaga Level 3, Polisi Patroli Dialogis


LAMPUNG SELATAN - Mengingat Aktivitas Anak Gunung Krakatau (AGK) yang masih berstatus Level III (Siaga) terus menjadi perhatian aparat keamanan dan pemerintah Kabupaten serta pemerintah di wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Dengan berbagai upaya pemantauan dan sosialisasi terus dilakukan guna memastikan masyarakat tetap aman, tenang, dan memperoleh informasi yang benar.

Bhabinkamtibmas Desa Canti, Aipda Deni Madyistira, melalui kegiatan sambang dan patroli dialogis mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, wisatawan, dan warga yang beraktivitas di sekitar perairan Selat Sunda, agar mematuhi rekomendasi pemerintah dengan tidak mendekati kawasan Anak Gunung Krakatau dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Desa Canti dan sekitarnya agar tetap tenang, namun jangan lengah. Demi keselamatan bersama, jangan melakukan aktivitas di dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Anak Gunung Krakatau. Ikuti seluruh arahan pemerintah dan petugas di lapangan," ujar Aipda Deni Madyistira, Sabtu (4/7/2026).

Selain mengingatkan masyarakat terkait zona bahaya, Aipda Deni juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai video yang diklaim sebagai letusan terbaru Anak Gunung Krakatau sejak tadi malam

Ia menegaskan, sejumlah video yang viral tersebut merupakan informasi hoax atau video editan yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video yang beredar di media sosial yang mengklaim Anak Gunung Krakatau beberapa kali mengeluarkan letusan. Setelah kami telusuri, video yang beredar tersebut merupakan video editan atau hoaks yang sengaja diunggah seolah-olah merupakan kejadian terbaru. Jangan ikut menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya," tegasnya.

Ia meminta masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh PVMBG, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, maupun Kepolisian terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

"Jika menerima video atau informasi yang belum jelas sumbernya, jangan langsung dipercaya apalagi disebarluaskan. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," lanjutnya.

Hingga Sabtu pagi, Aipda Deni Madyistira terpantau masih aktif melakukan pemantauan di Dermaga Canti guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Di lokasi tersebut, ia juga memberikan imbauan secara langsung kepada nelayan, pengunjung, dan masyarakat agar tetap mematuhi rekomendasi pemerintah selama status Anak Gunung Krakatau masih berada pada Level III (Siaga).

Pada waktu yang sama, Camat Rajabasa, Firdaus, juga turun langsung ke Dermaga Canti untuk memantau perkembangan situasi serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman.

Menurut Aipda Deni, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu, Polri bersama TNI, BPBD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Rajabasa, pemerintah desa, serta seluruh instansi terkait terus bersinergi melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat.

"Dengan disiplin mematuhi aturan, tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, serta terus berkoordinasi dengan aparat dan instansi terkait, kita berharap situasi tetap aman, kondusif, dan seluruh masyarakat terhindar dari potensi bahaya akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau," pungkasnya.(Red)

Share:

Gunung Anak Krakatau Siaga Level 3, Camat Rajabasa Edukasi Warga


LAMPUNG SELATAN - Aktivitas Anak Gunung Krakatau (AGK) hingga Sabtu (4/7/2026) masih berada pada Status Level III (Siaga). Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Rajabasa kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif demi keselamatan bersama.

Bahkan hingga Sabtu pagi, Camat Rajabasa Firdaus, turun langsung meninjau Dermaga Canti, Kecamatan Rajabasa, untuk memastikan perkembangan kondisi di lapangan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat, nelayan, pelaku wisata, dan para pengunjung agar tetap mematuhi rekomendasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama di tengah masih meningkatnya aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau.

"Status Anak Gunung Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif. Keselamatan harus menjadi prioritas utama," ujar Firdaus.

Ia mengatakan, peninjauan ke Dermaga Canti dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman serta mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan rekomendasi dari otoritas vulkanologi.

"Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum tentu benar. Tetap tenang, jangan panik, namun tingkatkan kewaspadaan dan patuhi seluruh arahan petugas," tegasnya.

Menurut Firdaus, Pemerintah Kecamatan Rajabasa terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, pemerintah desa, TNI, Polri, BPBD, serta instansi terkait guna memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan melakukan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi peningkatan aktivitas.

Ia juga mengingatkan masyarakat pesisir, nelayan, pelaku wisata, dan wisatawan agar tidak memaksakan diri memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya serta selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah.

Pemerintah Kecamatan Rajabasa berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama mematuhi seluruh rekomendasi yang berlaku hingga ada pemberitahuan resmi mengenai perubahan status Gunung Anak Krakatau. Dengan disiplin mengikuti imbauan tersebut, potensi risiko terhadap masyarakat diharapkan dapat diminimalkan. (Red)

Share:

IJTI Pengda Lampung Kecam Intimidasi terhadap Wartawan saat Meliput Sidang di PN Tanjung Karang

 


Bandar Lampung, 3 Juli 2026 – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima IJTI Pengda Lampung, seorang pria berpakaian serba hitam dan berkacamata hitam diduga melakukan tindakan intimidatif dengan memukul telepon seluler milik Bayu Saputra yang saat itu digunakan untuk merekam proses keluarnya terdakwa Dendi Ramadhona dari ruang sidang.

Tindakan tersebut bukan kali pertama terjadi. Wartawan yang bersangkutan mengaku kerap mengalami intimidasi setiap kali meliput persidangan. Ia didatangi, diintervensi, ditanyai identitas pribadinya, hingga dihalangi saat mengambil gambar terdakwa. Kondisi tersebut menimbulkan rasa takut dan trauma saat menjalankan tugas jurnalistik.

IJTI Pengda Lampung menegaskan bahwa segala bentuk tindakan menghalangi, mengintimidasi, maupun mengancam wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

IJTI Pengda Lampung menilai intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi, independensi pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kabid Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang tidak boleh dibiarkan.

"Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi ini serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku maupun korban. Keselamatan jurnalis adalah bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi," tegas Ruslan.

Atas peristiwa tersebut, IJTI Pengda Lampung mendesak:

Kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dugaan intimidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Karang meningkatkan pengamanan serta menjamin seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman, tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.
Seluruh pihak yang berperkara maupun para pendukungnya menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi peliputan.
Seluruh organisasi pers dan insan media di Lampung bersolidaritas mengawal kasus ini hingga memberikan kepastian hukum.

IJTI Pengda Lampung menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(lis)

Share:

Dua Tersangka Penimbunan MinyakKita Subsidi di Lampung Belum Ditahan


Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan minyak goreng subsidi merek MinyakKita.

Tersangkanya adalah YAP yang menjabat Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS yang berperan sebagai pemodal. ALS diketahui berstatus ASN Pemprov Lampung. Walau sudah jadi tersangka sejak LP 21 Mei 2026, keduanya belum ditahan. Polisi bilang proses hukumnya tetap lanjut.

Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat 1/7/2026, bilang penyidik sudah mintai keterangan 12 saksi dan masih melengkapi berkas.

Penggerebekan dilakukan Rabu 20 Mei 2026 di gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera, Jl Ragom Gawi, Rajabasa Jaya. Polisi bergerak setelah dapat laporan warga soal dugaan penimbunan.

Di lokasi ditemukan aktivitas bongkar muat MinyakKita kiriman dari Bengkulu yang rencananya diedarkan ke Lampung Tengah. Dari hasil lidik, usaha ini sudah jalan sejak awal 2025.

Barang bukti yang diamankan: 1.304 dus kemasan 1 liter, 107 dus kemasan 2 liter, 69 kantong plastik 1 liter, 3 kendaraan L300 + truk, serta dokumen & buku penjualan.

Para tersangka diduga menjual MinyakKita di atas HET Rp15.700/liter sesuai Permendag 2396/2025. Mereka dijerat Pasal 62 jo 8a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 jo 29 UU Perdagangan jo UU Cipta Kerja.

Polresta juga sedang menangani kasus lain: dugaan penggelapan ratusan ton beras Bulog dengan 6 tersangka yang sudah ditahan.(lis)

Share:

Panglima Adat Kepaksian Pernong Sikapi Polemik Pemberian Gelar Jokowi


LAMPUNG SELATAN – Polemik mengenai penggunaan jabatan adat di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong mencuat. Panglima Adat Wilayah Selatan secara terbuka menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong, dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Panglima Adat Wilayah Selatan Kepaksian Pernong, yaitu Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar,  pada Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan, klarifikasi ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat "Baginda Pemuka Bangsa" kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan semata-mata bertujuan meluruskan posisi dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur resmi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Panglima Tapak Belang, Yahudin Haykar,  menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang digelar seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak, hak serta kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah.

"Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah di Kepaksian Pernong pasca Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong," tegas Yahudin Haykar melalui siaran pers.

Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tatanan dan tata titi adat Kepaksian Pernong. Pelanggaran itulah yang menjadi dasar keputusan lembaga adat untuk mencabut hak dan tanggung jawab Ike Edwin sebagai Perdana Menteri.

"Dengan telah dicabutnya hak tersebut, maka penggunaan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam berbagai pernyataan maupun komentar publik tidak lagi memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat," ujarnya.

Yahudin menegaskan, sikap para panglima adat bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bentuk pelaksanaan amanah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Para Panglima Adat Wilayah Selatan yang terdiri dari Panglima Tapak Belang, Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam mengaku memiliki kewajiban menjaga kemurnian adat Saibatin serta kehormatan lembaga Kepaksian Pernong sesuai sumpah adat yang pernah diikrarkan di hadapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong selaku Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para panglima adat menyampaikan lima poin penting.

Pertama, menegaskan bahwa Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan ataupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam bentuk pernyataan, komentar, maupun aktivitas publik lainnya.

Kedua, meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar dan jabatan tersebut serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai representasi resmi Kepaksian Pernong.

Ketiga, mengimbau media massa, masyarakat, dan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengutip maupun menyebarluaskan pernyataan yang mengatasnamakan jabatan adat yang telah dicabut demi menjaga akurasi informasi serta marwah kelembagaan adat.

Keempat, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap tata titi adat sehingga setiap individu tidak menggunakan gelar maupun jabatan yang bukan lagi menjadi haknya.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun, untuk tetap menjaga persatuan, keharmonisan, dan keluhuran nilai-nilai adat sebagai identitas bersama masyarakat Lampung.

Menutup pernyataannya, Panglima Tapak Belang menegaskan bahwa penyampaian sikap resmi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, ketertiban, serta kepastian representasi resmi Kepaksian Pernong.

"Kehormatan adat bukanlah atribut yang dapat digunakan secara pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai tata titi dan ketentuan adat yang berlaku," pungkas Yahudin Haykar.(Is/Tim)

Share:

Bupati Dan Wabup Pesisir Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara


Pesisir Barat -  Dedi Irawan, bersama Wakil Bupati Irawan Topani menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (1/7/2026).

Upacara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Utama Polres Pesisir Barat, jajaran TNI-Polri, Bhayangkari, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membacakan amanat Presiden Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."

Dalam amanat tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh keluarga besar Polri atas dedikasi, pengabdian, dan kerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Presiden juga menegaskan bahwa Polri harus terus bertransformasi menjadi institusi yang profesional, humanis, adaptif, dan berintegritas, serta senantiasa mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Presiden menekankan pentingnya penguatan reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalisme personel, penguatan kapasitas sumber daya manusia, kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan situasi strategis, serta membangun kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat maupun di tingkat nasional.

Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung Polri yang semakin Presisi, profesional, serta semakin dekat dengan masyarakat.(aliyubsir).

Share:

OKP KAPI Laporkan Dugaan Korupsi dan Jual Beli Kursi SPMB SMPN 1 Kalianda ke Kejari Lampung Selatan


LAMPUNG SELATAN – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) Rabu 1 Juli 2026mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melayangkan laporan pengaduan terkait carut marutnya proses dan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda tahun ajaran 2026/2027.


Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda ini memuat dugaan serius meliputi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

"Benar hari Selasa tanggal 1 Juli 2026 pukul 14.00 tadi, kami dari OKP KAPI secara resmi melayangkan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru / SPMB di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun 2026," ungkap Dedi Manda saat ditemui di halaman Kejari Lampung Selatan usai menyerahkan berkas.

Dijelaskannya, langkah ini diambil sebagai perwakilan lembaga sekaligus atas nama kepentingan umum dan masyarakat serta para wali murid di wilayah Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas ketidakjelasan proses seleksi.

Menurut Dedi, laporan ini dipicu karena polemik yang meluas di masyarakat justru tidak mendapatkan ruang pengaduan yang layak untuk evaluasi dan perbaikan hasil seleksi. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku regulator pelaksana SPMB sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.

"Akibat tak ada ruang untuk mendapatkan hak informasi resmi dan terpercaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan, serta keputusan hasil seleksi yang dianggap penuh ketidakwajaran, maka kami sesuai prosedur mengambil sikap melaporkan hal ini ke APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tegasnya.

Situasi ini semakin diperkuat tanggapan yang diterima saat wali murid menyampaikan komplain dan menyodorkan bukti ketidakwajaran data kepada Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Alih-alih menindaklanjuti, pihak dinas justru memberikan arahan tegas: "Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH."

"Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami pun secara resmi melapor ke Kejari Lamsel agar seluruh hal yang tertuang dalam berkas ini dapat diperiksa dan diproses secara hukum," tambah Dedi.

Dalam berkas pengaduan yang diserahkan, KAPI memasukkan nama-nama pihak yang diduga terlibat, yaitu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda, Koordinator Tim Seleksi & Verifikasi SPMB sekolah, Petugas Administrator/Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan selaku penanggung jawab tertinggi

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan aturan daerah, daya tampung sekolah ditetapkan 396 siswa dengan pembagian kuota: Afirmasi 20% (79 siswa), Domisili/Zonasi 40% (160 siswa), Prestasi 35% (139 siswa), dan Mutasi 5% (±18–19 siswa). Namun hasil pengumuman per 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:

"Jalur Prestasi: Seharusnya 139 siswa, hanya diterima 55 orang. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke jalur domisili tanpa dasar hukum, hanya beralasan "sistem" padahal sistem dikelola operator," kata dia.

Kemudian Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19 kursi, hanya terisi 14 siswa. Bahkan peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat mutasi pindah tugas orang tua.
​Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan sesuai aturan tepat 79 siswa. Jalur Domisili: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data, rincian lengkap terlampir dalam berkas bukti.
Dedi juga menyoroti sikap menutup diri pihak terkait. Berulang kali pihaknya mencoba menghubungi kontak panitia yang tertera di situs resmi, namun nomor tidak aktif dan tak ada tanggapan. Kepala Dinas pun menolak memberikan kontak resmi sekolah dengan alasan nomor juga mati, yang justru memperkuat dugaan penyembunyian informasi.

"Kami yakin penegak hukum punya kewajiban menjaga masa depan generasi. Siapapun yang merusak keadilan pendidikan lewat praktik melanggar hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

Melalui laporan ini, KAPI memohon Kejari Lampung Selatan untuk, menyelidiki mendalam seluruh proses, berkas, dan data SPMB SMPN 1 Kalianda 2026, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran terkait. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, panitia seleksi, hingga pengelola sistem portal
​"Menindaklanjuti sesuai hukum jika ditemukan bukti cukup tindak pidana," papar dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Lampung Selatan maupun pihak yang dilaporkan terkait laporan ini.(is)

Share:

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts