Portal Berita Online

Kepsek Rangkap Jabatan, Dinas Pendidikan Lampung Selatan 'Ngaku' Tidak Tau Aturan


LAMPUNG SELATAN, - Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya banyaknya dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala sekolah. 

Seperti halnya, Endang Suryani, Kepala SMP Negeri 1 Rajabasa, Kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 


Endang Suryani, selain menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Rajabasa Ia juga menjabat sebagai Plt, Kepala SMP Negeri 1 Penengahan selama hampir satu tahun. Ketiadaan kepemimpinan tetap di SMP Negeri 1 Penengahan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa tentang kualitas pendidikan di sekolah tersebut.


"Bu Endang, menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 1 Penengahan ini kurang lebih sudah hampir satu tahun, dan kehadiran beliau pun mungkin pasti jarang di sekolah ini, karena dia selain menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah disini (SMPN 1 Penengahan) dia juga menjabat kepala Sekolah di SMPN 1 Rajabasa," ucap masyarakat Penengahan. 

Diduga kehadiran Endang Suryani, di SMPN 1 Penengahan sangat minim, hanya muncul pada saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


“Itu sudah pasti para orang tua murid khawatir pendidikan anak-anak mereka seolah terabaikan, apabila dia hadir hanya pada saat mau pencairan Dana BOS saja. Bagaimana bisa kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik, jika dia merangkap jabatan seperti ini. Lagi pula jarak dari SMPN 1 Penengahan ke SMPN 1 Rajabasa kan jauh," tandasnya.


Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Pirma Romansyah, membenarkan Endang Suryani Kepala SMPN 1 Rajabasa merangkap jabatan. 


"Iya benar, Bu Endang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rajabasa dan SMPN 1 Penengahan," katanya.


Saat media menanyakan, bila mana kepala sekolah yang menjabat sebagai Plt, lebih dari enam bulan itu menyalahi aturan apa tidak? Pirma enggan menjawab lebih jauh. 

"Maaf itu bukan ranah saya, abang konfirmasi dengan Taat Tafsiri, Kesubag umum dan kepegawaian," urainya. 


Sementara Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Taat Tafsiri mengaku tidak mengetahui persis kabar dugaan rangkap jabatan tersebut. 


"Kalau untuk pengangkatan kepala sekolah sekarang ini kita menggunakan aplikasi, sehingga susah kita mengetahuinya," ujarnya. 


Disinggung terkait aturan untuk masa jabatan sebagai Plt, yang sampai enam bulan lebih lamanya, ia mengaku tidak masalah.

"Setau saya tidak menyalahi aturan, kalau enam bulan, tapi kalau lebih dari enam bulan saya kurang tau, karena belum saya pelajari juga soalnya, tapi nanti saya coba liat lagi dulu ya seperti apa aturannya. Saya kan cuma Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan yang lebih berwenang pimpinan," tandasnya. (Is) 



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts