Portal Berita Online

Uspika Palas Lampung Selatan Sidak Perizinan Tempat Hiburan Malam


LAMPUNG SELATAN - Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan, didampingi oleh unsur Uspika (Unsur Pimpinan Kecamatan) Palas, inspeksi mendadak (Sidak) perizinan dua tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Palas.


Sidak ini berlangsung dalam suasana kondusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polsek, Koramil, serta aparat kecamatan setempat. Agenda utama dalam sidak ini adalah memastikan bahwa izin operasional tempat hiburan malam tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun ketertiban umum.


Pihak Dinas Perizinan menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan wajib memiliki izin resmi agar keberadaannya tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Selain itu, dinas perizinan menekankan pentingnya pengawasan bersama serta koordinasi lintas sektoral dalam pengendalian dan penertiban usaha hiburan malam.


Hasil dari sidak ini akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut terhadap keberlanjutan operasional kedua tempat hiburan malam tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku akan diambil oleh pihak yang berwenang.


Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan, Ade Iksan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap izin operasional sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Palas.


“Kami dari Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Selatan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa perizinan tempat hiburan malam. Dari hasil pengecekan, kami menemukan bahwa dua tempat hiburan malam di Desa Bangunan dan Desa Sukaraja mengalami kendala terkait perizinan,” ujar Ade Iksan kepada awak media.


Ia menjelaskan, tempat hiburan malam Bulan Bintang yang berada di Desa Bangunan belum memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam dokumen IMB yang ada, lokasi tersebut masih terdaftar sebagai rumah hunian, bukan sebagai tempat usaha.


Sementara itu, tempat hiburan malam Juara yang berlokasi di Desa Sukaraja juga belum melengkapi izin lingkungannya. Namun menurutnya, kekurangan tersebut hanya tinggal proses perbaikan administrasi.


“Atas temuan ini, kami akan memberikan teguran lisan tahap satu, dua, dan tiga kepada kedua tempat hiburan malam tersebut. Bila teguran ini tidak diindahkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan operasional terhadap kedua tempat hiburan malam di Kecamatan Palas,ya itu hiburan yang ada di desa Sukaraja dan desa bangunan” tegasnya.


Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum fan aturan terhadap usaha hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts