LAMPUNG SELATAN - Menjadi perhatian masyarakat luas, dalam pengelolaan lahan parkir di Toko Mr. D.I.Y Always Low Prices yang menjual berbagai produk seperti peralatan rumah tangga, peralatan Elektronik, prabotan, alat tulis dan lainnya, di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Diduga dikuasai oleh salah satu Ketua Ormas di Kecamatan Sidomulyo Kabupaten setempat.
Diketahui para pemungut parkir liar itu bahkan tersebar dan terorganisir, yang diduga tidak membayar pajak parkir ke pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Hitung Pungut Pajak parkir ini adalah kewenangan Pemda, dalam aturannya tidak ada pihak lain yang berwenang.
Hal itu justru menjadi perhatian di lingkungan masyarakat setempat, dan aturan yang ada harus di patuhi semua pihak, pasalnya penarikan biaya parkir yang seharusnya di kelola baik, malahan ada campur tangan oknum-oknum yang meraup keuntungan pribadi, yang selalu membawa-bawa nama ormas tertentu.
"Ya saya tidak setuju dari awal pembukaan itu yang kerja di gajih Rp120 ribu, sisanya Rp290 di setor ke pihak mereka (Oknum Ormas di Sidomulyo). Maka kami berharap tidak ada campur tangan pihak di luar lingkungan desa," imbuh salah seorang pengelola yang namanya enggan disebutkan.
Sedangkan menurut narasumber, membenarkan bahwa keberadaan toko Mr. D.I.Y Always low Prices Menurut dia, pengelolaan parkir di kelola pihak yang di tunjuk oleh pihak toko Mr. D.I.Y Always Low Prices, namun entah kenapa lahan parkir tersebut saat ini sudah dikuasai salah satu oknum pengurus ormas di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) itu.
"Saya juga gak tau, kok tiba tiba sudah ada Ormas yang ikut mengelola lahan parkir di situ," kata dia, pada Kamis 5 Juni 2025 kemarin.
Sementara salah satu petugas parkir yang berada di lokasi tersebut mengaku bahwa dirinya setor oleh salah satu Pengurus ormas yang berada di Kecamatan Sidomulyo.
"Iya setor sama ST, dia ketua ormas bang," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mencari kebenaran itu, salah satu wartawan media online di Lampung Selatan mencoba mengkonfirmasi oknum ketua ormas yang di maksud, dengan nada keras oknum Ketua Ormas S saat diwawancarai Via telepon WhatsAppnya, menepis jika pengelolaan parkir di toko Mr. D.I.Y Always Low Prices tidak membawa lembaga Ormas miliknya.
"Ya gimana, terus kayak mana, itu tidak ada yang mengatas namakan Ormas. Tetapi memang iya anggota saya yang jaga disana," kata S dengan nada sedikit membentak.
Dirinya berdalih, jika terkait parkir di Toko Mr. D.I.Y Always Low Prices, sebatas diberi tugas oleh seseorang berinisial Y.
"Bukan dikelola saya pribadi ataupun organisasi. Dan para petugas parkir juga melibatkan warga setempat, itu yang bisa saya berikan informasinya. Adapun kurang jelas bisa ketemu di LKP," ucapnya.
Diketahui, jarak Toko Mr. D.I.Y Always Low Prices setempat dengan Pasar Tradisional sekitar 700 meter dan memiliki luas tempat usaha kurang lebih 25x10, dengan bangunan dua tingkat, dan telah beroperasi sejak 27 Mei 2025 lalu.
Yang seharus nya ada pertimbangan ekonomi sebelum izinnya diterbitkan. Karena dapat, mengganggu perekonomian yang ada di pasar tradisional terdekat.
Sedangkan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mestinya bisa tanggap serta dapat gerak cepat atas kebutuhan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan (Retribusi jasa umum) ataupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal dimungkinkannya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat menjalin kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi dengan mengusulkan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Sehingga Dalam Pasal 66 PP 35 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dibolehkan melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi. Namun dalam pelaksanaannya diatur melalui Perkada.
Selain itu, amanah untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) sebagai aturan pelaksanaan lanjutan turut tertuang didalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana pada pasal 79 Perda Nomor 1 itu disebutkan bahwa, Pemungutan pajak & retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar