LAMPUNG SELATAN, — Sebagai langkah peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum di lingkungan kepolisian, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan, Senin, 30 Juni 2025, bertempat di Aula GWL Mapolres.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dan diikuti oleh para kasat, kapolsek, kanit reserse, serta jajaran penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Dalam pemaparannya, Ketua PN Arizal Anwar menyampaikan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, mengakomodasi hukum adat, serta memperkuat prinsip keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dengan baik substansi KUHP yang kini lebih kontekstual dan berorientasi pada keadilan sosial.
“Perubahan KUHP ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi menyangkut perubahan cara pandang terhadap hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan manusiawi,” ujar Arizal Anwar.
Materi juga mencakup penghapusan istilah "kejahatan dan pelanggaran", pengakuan hukum adat dalam pasal 2, perluasan asas legalitas, pidana untuk korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.
AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kesiapan Polres Lampung Selatan dalam mengimplementasikan KUHP baru secara profesional dan bertanggung jawab.
“Personel Polri harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga bijak dan berkeadilan. Pemahaman KUHP baru wajib dimiliki setiap penyidik,” tegas Kapolres.
Polres Lampung Selatan turut mengajak masyarakat untuk mulai mengenali perubahan dalam hukum pidana nasional. Warga dapat mengakses informasi melalui penyuluhan hukum, Bhabinkamtibmas, atau datang langsung ke Polsek setempat.
“Kami siap menjelaskan kepada masyarakat tentang hal-hal baru dalam KUHP. Ini adalah bagian dari perlindungan hukum yang lebih inklusif,” ujar Kapolres.
Dengan sinergi aparat dan lembaga peradilan, kegiatan ini menjadi simbol bahwa pembaruan hukum di Indonesia berjalan inklusif, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan aparat penegak hukum. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar