Portal Berita Online

Temuan BPK Ratusan Juta, APH Diminta Usut Kegiatan Dinas PUPR Mesuji


Mesuji - Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) menemukan kelebihan anggaran fantastis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji tahun anggaran 2024.

Temuan BPK RI mencatat realisasi tidak tertib. Kondisi itu ditengarai berpotensi merugikan negara dan korupsi.

Ketua DPP Team Monitoring Penyimpangan Dan Korupsi, Mailudin menduga adanya kelalaian PUPR Mesuji dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum.
"Saya minta penegak hukum melihat temuan BPK RI di PUPR Mesuji menjadi bahan pemeriksaan. Agar tidak ada lagi kelebihan bayar dan PUPR Mesuji lebih bijak dalam mengelola keuangan rakyat," ujar dia, Sabtu (2/8).

Mailudin pun meminta aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan dan kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan pejabat teras PUPR Mesuji karena diduga ada 'kongkalikong' dalam pelaksanaan kegiatan di kegiatan tersebut.
"Kayak langganan temukan LHP BPK di PUPR Mesuji. Ada dugaan unsur kesengajaan, atau korupsi kegiatan di PUPR Mesuji," kata dia.

Untuk itu ia meminta pejabat teras, konsultan dan pengawas di Dinas PUPR Mesuji lebih cermat dalam melakukan pengawasan kegiatan tersebut serta mengajak semua pihak memonitor kegiatan di PUPR Mesuji.
"Mari sama-sama kita kawal kegiatan PUPR Mesuji. Bagaimanapun itu uang rakyat," ucap dia.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung pada tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp10 miliar lebih atau sebesar 88,92% dari anggaran.
Belanja tersebut di antaranya direalisasikan untuk Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan, dan Belanja Jasa Konsultansi Spesialis.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, berdasar hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja jasa konsultansi pengawasan pada 20 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR berdasarkan data analisis data rekapitulasi jasa konsultansi, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran, serta permintaan keterangan kepada personel terkait diketahui terdapat beberapa permasalahan.
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang tidak bekerja sesuai kontrak sebesar Rp487 juta lebih," demikian petikan LHP BPK RI.

Kemudian, hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi pengawasan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPR dan konfirmasi kepada direktur dan personel penyedia jasa konsultansi pengawasan, menunjukkan bahwa terdapat sepuluh personel pada tujuh paket pekerjaan yang tidak bekerja sesuai jangka waktu dalam kontrak sebesar Rp487 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara kepada direktur penyedia jasa dan personel yang terlibat dalam kontrak, diketahui bahwa terdapat personel yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana waktu yang tercantum dalam kontrak
"Personel jasa konsultansi pengawasan yang melaksanakan lebih dari satu paket pekerjaan dalam waktu bersamaan sebesar Rp79 juta lebih.
Hasil pemeriksaan dokumen atas penyediaan personel jasa konsultansi pengawasan oleh penyedia jasa menunjukkan satu personel ahli K3 yang melaksanakan satu paket pekerjaan pengawasan pada Dinas Kesehatan dan satu paket pekerjaan pada Dinas PUPR dalam waktu yang bersamaan," ungkap catatan BPK RI.

Kemudian, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel dan non-personel kepada penyedia jasa konsultansi pada dua OPD sebesar Rp579.609.699,52 (Rp487.320.699,52 + Rp79.289.000,00 + Rp13.000.000,00).
Hal tersebut disebabkan PPK dan PPTK pada OPD terkait kurang optimal mengendalikan pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan tidak cermat dalam menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/ataunon-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan dan
"Penyedia jasa konsultansi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak," papar BPK RI.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR: menginstruksikan PPK dan PPTK pada masing-masing OPD untuk meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan dan lebih cermat menguji kesesuaian perhitungan biaya personel dan/atau non-personel konsultan pengawasan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; dan
Memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konsultansi pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp579 juta lebih
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Agnatius Syahrizal, belum berhasil dikonfirmasi meski dikonfirmasi berulang. (Lis/ndi)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Recent Posts