Portal Berita Online

Heri Prasojo Ditetapkan Pimpin GMBI Distrik Lampung Utara, Timur dan Lampung Tengah


Bandung - Keputusan tegas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GMBI tertanggal 20 April 2026 bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan langkah strategis untuk mengakhiri potensi penyalahgunaan nama organisasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan juga Lampung Timur.

Tentunya dengan diberhentikannya ANR, JND, dan FKR dari keanggotaan dan jabatan Ketua Distrik, maka seluruh kewenangan yang bersangkutan otomatis gugur. DPP kemudian menetapkan Heri Prasojo, S.H., M.H., selaku Ketua Wilter LSM GMBI Provinsi Lampung sebagai satu-satunya pihak yang memiliki mandat sah untuk mengambil alih, menjalankan, serta menata ulang struktur organisasi di wilayah tersebut.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini memiliki implikasi serius. Setiap pihak yang tetap mengatasnamakan LSM GMBI ditiga Kabupaten itu tanpa legitimasi dari kepemimpinan yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Antara lain:
- Pasal 391 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Terkait pembuatan atau penggunaan dokumen organisasi yang tidak sah atau dipalsukan.
- Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Apabila ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan atau kepercayaan secara melawan hukum.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
Menegaskan bahwa organisasi wajib berjalan sesuai AD/ART dan kepengurusan yang sah.

Untuk itu, penyalahgunaan nama ormas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila menimbulkan kerugian atau konflik.
Dengan demikian, secara hukum dan organisasi, hanya aktivitas yang berada di bawah kendali Heri Prasojo yang memiliki legitimasi. Segala bentuk tindakan di luar itu tidak hanya dianggap tidak sah, tetapi juga berpotensi menjadi objek penegakan hukum.

Situasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk tidak sembarangan berinteraksi, bekerja sama, atau mengakui pihak yang mengklaim sebagai bagian dari LSM GMBI tanpa dasar yang jelas.
DPP LSM GMBI pada dasarnya telah mengunci satu pesan penting:

Legalitas organisasi bukan klaim, melainkan mandat resmi dan di Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Timur mandat itu kini hanya berada pada satu nama, HERI PRASOJO.,S.H.,M.H.

Usai mendapat mandat DPP GMBI, Heri Prasojo, SH, MH yang juga menjabat ketua Wilter GMBI Lampung menegaskan pihaknya siap menjalankan amanat DPP GMBI dengan penuh tanggungjawab.

"Siap menjalankan roda organisasi dan memperbaharui struktur organisasi yang baru di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Timur," tegas

Heri Prasojo, SH, MH yang juga pediri Kantor Hukum & Advokad Naga Selatan Law Firm ini mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota yang aktif untuk tetap patuh terhadap keputusan DPP LSM GMBI.

"Tetap menjalankan instruksi dari DPP LSM GMBI dan wajib diikuti oleh seluruh anggota GMBI di masing-masing Kabupaten khususnya di Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah dan Lampung Timur dan umumnya seluruh anggota di Provinsi Lampung," tutupnya. (Rls)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts