PENENGAHAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) saluran bantuan pangan (Beras) dan minyak Goreng kepada 570 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pada Selasa (21/4/2026).
570 KPM Desa Kuripan tersebut, masing-masing menerima 10 kg beras, dan 2 liter minyak goreng per-KPMnya. Sasaran penerima bantuan beras ini adalah masyarakat pemerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Penyaluran Bantuan Pangan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Setempat, yang dihadiri Kades Kuripan Suhatsyah, Sekretaris desa, aparatur Desa dan seluruh KPM dari PKH, BPNT desa setempat.
Kepala Desa Kuripan Suhatsyah, mengatakan, pembagikan beras dan minyak goreng kepada 570 lKPM yang sudah tercatat sebagai penerima, karena beras yang dibagikan khusus untuk masyarakat yang menerima bantuan dari PKH, BPNT.
"Sesuai dengan nama-nama KPM yang ada di data penerima bantuan tersebut," ujar Suhatsyah.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Desa Kuripan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bantuan seperti sembako ataupun bantuan-bantuan berupa yang lainnya.
"Bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Suhatsyah, juga mengimbau kepada warga masyarakat desa Kuripan, agar bisa mentaati kewajibannya untuk bisa membayar Pajak PBB P-2. Karena dari hasil pembayaran pajak itu nantinya bisa membantu untuk pembangunan di desa. (Red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar