LAMPUNG SELATAN - Seorang warga yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Bumi Daya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial AA, diduga terlibat dalam penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kasus tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian.
Dugaan pemalsuan dokumen kendaraan itu terungkap setelah petugas Samsat melakukan verifikasi administrasi terhadap sebuah mobil yang diamankan polisi.
Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Nasution, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan tersebut.
“Dari hasil pengecekan, STNK yang digunakan tidak sesuai dengan data kendaraan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa STNK yang diduga palsu beserta satu unit mobil Agya warna merah,” ujar Erza, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan perkara dugaan penadahan mobil hasil curian. Polisi sebelumnya menangkap seorang pelaku pencurian mobil Honda Brio merah yang dilaporkan hilang di kawasan Pantai Sanggar Beach beberapa bulan lalu.
Dari hasil pengembangan, kendaraan tersebut diduga sempat berpindah tangan hingga dibeli oleh JY warga Desa Bumijaya melalui AA.
Saat menangkap AA, petugas mendapati ia menggunakan mobil Toyota Agya merah yang kemudian diketahui memiliki dokumen kendaraan yang diduga tidak sah.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaini membenarkan mobil tersebut masih diamankan sebagai barang bukti.
“Mobil masih kami tahan. Kami berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi di Samsat Kalianda,” kata Ali.
Hasil pemeriksaan di Samsat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nomor polisi yang terpasang dengan data kendaraan.
Menurut Erza, berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, kendaraan tersebut sebenarnya terdaftar menggunakan pelat nomor wilayah Bogor.
"Plat yang terpasang di mobil tidak sesuai dengan data registrasi. Kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor F, namun dipasang pelat nomor BE. Dokumen STNK yang digunakan dipastikan tidak sesuai dan diduga palsu,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi fisik STNK yang berbeda dengan dokumen asli, salah satunya kualitas cetakan yang tampak pudar.
Sementara itu, hasil penelusuran tim media terhadap sejumlah saksi mengungkap dugaan proses pemesanan STNK tersebut melibatkan beberapa orang.
Seorang warga berinisial RJ mengaku diminta membantu pengurusan STNK atas permintaan IK yang disebut bertindak atas arahan AA.
Menurut RJ, dokumen itu dibuat melalui seseorang di Bandar Lampung dengan biaya sekitar Rp 2,25 juta.
“Saya hanya membantu meneruskan. Dokumen dikirim melalui jasa paket, lalu saya serahkan kepada IK. Saya mendapat upah Rp 250.000,” kata RJ.
Disisi lain, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut karena dinilai mencoreng nama desa.
“Kalau memang terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa karena yang bersangkutan tokoh di desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap AA. Status hukumnya masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.
Apabila terbukti melakukan pemalsuan surat, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Namun, penetapan status hukum sepenuhnya menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. (Ist).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar