Portal Berita Online

Sengketa Warisan 7,2 Hektar di Natar Kembali Disidang, Warkah 2 SHM Jadi Sorotan


LAMPUNG SELATAN — Perkara sengketa tanah warisan di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (26/10/2026). Dalam persidangan ke-26 ini, keterangan terkait pihak pembeli tanah menjadi salah satu perhatian, bersamaan dengan pertanyaan mengenai riwayat peralihan hak dan warkah penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Sengketa tersebut melibatkan empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun yang menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah dengan luas keseluruhan mencapai 72.060 meter persegi di wilayah Kecamatan Natar.

Objek sengketa mencakup SHM Nomor 963 Tahun 2002 dengan luas 52.060 meter persegi dan sebagian bidang tanah dalam SHM Nomor 964 Tahun 2002 seluas 20.000 meter persegi.

Dalam perkara ini, nama HK, yang disebut sebagai anak dari ZH, turut menjadi perhatian terkait informasi mengenai pihak pembeli tanah. Namun, hubungan hukum, riwayat transaksi, serta dasar pengalihan hak atas objek sengketa tetap perlu diuji melalui dokumen dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Riwayat transaksi dan warkah dua SHM menjadi perhatian

Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya mengenai siapa pihak yang membeli tanah, tetapi juga bagaimana proses transaksi berlangsung, siapa pihak yang mengalihkan hak, serta dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan kedua sertifikat tersebut.

Warkah pertanahan, sebagai kumpulan dokumen yang mendasari proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat, menjadi salah satu aspek penting untuk ditelusuri. Kelengkapan administrasi, dasar perolehan hak, dan riwayat peralihan tanah perlu diperiksa agar persoalan yang disengketakan dapat dipahami secara utuh.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony (Tony), S.H., M.H., bersama timnya, menaruh perhatian pada proses pembuktian yang sedang berlangsung. Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan dokumen, transaksi, dan hak atas tanah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti serta keterangan yang diajukan para saksi-saksi.

Sidang berikutnya memasuki pembuktian alat bukti tambahan

Meriantony menjelaskan bahwa agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026), dengan fokus pada pembuktian alat bukti tambahan dari pihak penggugat.

“Semua saksi sudah cukup. Pada hari Kamis nanti, persidangan memasuki pembuktian alat bukti tambahan,” ujar Meriantony.

Tahap pembuktian tersebut menjadi bagian penting dalam menguji dalil masing-masing pihak. Dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta administrasi penerbitan sertifikat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai asal-usul dan status hukum objek tanah yang disengketakan.

Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan

Di tengah berjalannya proses hukum, penjelasan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dinilai penting untuk memperjelas aspek administrasi pertanahan, khususnya terkait warkah penerbitan SHM Nomor 963 Tahun 2002 dan SHM Nomor 964 Tahun 2002.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat serta riwayat peralihan hak atas bidang tanah yang kini menjadi objek perkara.

Meski demikian, pertanyaan mengenai dokumen dan proses administrasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Seluruh persoalan masih perlu diperiksa berdasarkan data, dokumen resmi, dan proses hukum yang berlaku.

Hingga persidangan pada Senin (26/10/2026), perkara ini masih berjalan dan belum menghasilkan putusan akhir. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti guna mendukung posisi hukumnya.

Media ini akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk agenda pembuktian berikutnya serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, demi menghadirkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta di persidangan.(is)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular

NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts