Lampung Selatan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang di Kecamatan Sidomulyo.
“Seorang pria berinisial J (57) telah diamankan dan diperiksa sebagai tersangka setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi pada Senin (2/6/2025). Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono.
Tersangka datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur, dan tersangka telah ditetapkan dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (2/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga pada tanggal 29 April 2025. Dimana peristiwa persetubuhan diduga terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 lalu, di rumah tersangka terhadap korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun,
“Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai perubahan fisik korban dan melaporkan ke polisi," pungkas Kasat AKP Indik.
Berbeda dari kebanyakan proses penangkapan, tersangka tidak diamankan dengan penjemputan paksa karena bersikap kooperatif. Ia mendatangi langsung kantor polisi setelah menerima surat panggilan kedua.
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim dan disertai dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari korban.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak serius secara fisik dan psikologis.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak dan Perempuan di lingkungan sekitar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar