Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Cabang Krui tahan, Y mantan peratin (kades) Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Lampung, Senin (19/5/2025).
Ia ditahan karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB-Pekon) Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, untuk tahun anggaran 2021 hingga September 2022.
Y diduga melakukan rekayasa laporan keuangan dengan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatn telah 100 persen terlaksana, padahal pada kenyataannya kegiatan tersebut fiktif atau tidak pernah direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, perbuatan Y menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta lebih.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04 /L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Kepala Cabang Kejari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti surat.
Yogie juga menegaskan bahwa tersangka Y diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, tersangka Y ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01 /L.8.14.8/Ft.1/05/2025.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa dan terus melakukan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan pekon yang bersih dan transparan. (Yasir )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar