Portal Berita Online

DPRD Lampung Paripurna: 11 Kali Raih WTP LKPD


Dari balik angka dan neraca, Pemerintah Provinsi Lampung kembali menorehkan babak baru dalam saga tata kelola keuangan daerah.

Untuk ke-11 kalinya secara beruntun, provinsi ini mengukir opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebuah prestasi yang tak sekadar berhenti di meja auditor, tetapi menjalar hingga ke nadi kepercayaan publik.

Di ruang sidang paripurna, Jumat, 23 Mei 2025, Gubernur Lampung Mirza berdiri, bukan sebagai pejabat yang menyampaikan pidato seremonial, tapi sebagai nahkoda yang menyaksikan kapalnya tetap kokoh menembus gelombang efisiensi dan badai fiskal.

“Opini WTP ini bukan hanya penghargaan, tapi tanggung jawab,” ucapnya.

Ia berjanji menindaklanjuti setiap catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadikannya bahan bakar untuk pelayaran berikutnya.

Lampung kini termasuk dalam tujuh provinsi yang berhasil mempertahankan opini WTP selama satu dekade lebih sebuah status yang tak hanya diukir dengan tinta, tetapi dengan konsistensi, integritas, dan kerja kolektif.

“Ini bukan semata hasil kerja birokrasi, tapi buah dari komitmen kolektif untuk menjalankan amanat undang-undang,” lanjut Mirza.

Di balik panggung, ada mesin yang bekerja tanpa henti. Kepala BPKAD Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyebut keberhasilan ini sebagai simfoni sinergi seluruh perangkat daerah.

“Efisiensi bukan berarti penghematan yang membutakan. Justru dengan sistem yang transparan, efisiensi bisa menjadi pintu gerbang akuntabilitas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Lampung tak hanya bertahan di permukaan, tapi terus menyelam dalam pembaruan: dari digitalisasi pelaporan, optimalisasi aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“WTP ini bukan formalitas administratif. Ia adalah cermin integritas, pantulan dari kepercayaan masyarakat yang tak boleh dikhianati.”

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts