Portal Berita Online

Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan Ungkap Pencurian 3,5 Kuintal Kopra


LAMPUNG SELATAN - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian 3,5 kuintal kopra hanya dalam 3 jam.


Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.


"Pelaku diamankan di daerah Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan," ujar Kapolsek, saat dimintai keterangan, Rabu (28/5/2025) sore.


Kapolsek menceritakan, penangkapan itu berawal dari laporan pemilik kopra bernama Sahrul Efendi (52) warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, hari Rabu (28/5/2025), sekira pukul 07.00 WIB.


"Lalu, korban bersama masyarakat menginformasikan peristiwa pencurian dan keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek penengahan," sambung Kapolsek.


Tak menyia-nyiakan kesempatan, Kanit Binmas Aiptu M Nur Kholis bersama anggotanya Aiptu Susanto langsung mengamankan terduga pelaku Diki Wahyudi dan 3 karung kopra hasil curian seberat 3,5 kuintal.


Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda beat berplat nomor BE 2986 DCH warna hitam yang digunakan pelaku mengangkut kopra curian.


"Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Kalianda, Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kalianda untuk di proses lebih lanjut" tegas Kapolsek.


Terduga pelaku, dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidanatentang pencurian dan terancam mendekam di penjara maksimal 7 tahun.(Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts