TULANG BAWANG - Gindha Ansori Wayka kuasa hukum salah satu nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pingi Sudarsono dan Patonah yang berencana melakukan gugatan terhadap BRI terkait proses pengosongan rumah nasabah tersebut.
PT BRI Cabang Tulang Bawang menyampaikan klarifikasi akan kebenaran berita tersebut.
Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Berikut lima point klarifikasi BRI terkait hal tersebut :
1. Yang Bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.
2. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya.
3. Adapun proses pengosongan rumah dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut.
4. Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).
Sebelumnya diberitakan akibat telat bayar angsuran pinjaman KUPEDES, Pingi Sudarsono dan Patonah Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan dipaksa mengosongkan rumah miliknya di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisial DD tanpa prosedur pengadilan.
Kuasa Hukumnya Pingi Sudarsono dan Patonah, Gindha Ansori Wayka mengatakan jika kondisi Kliennya sangat memprihatinkan, karena agunan itu oleh oknum diduga dijual di bawah tangan tanpa mekanisme lelang.
Perkara ini bermula ketika Kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan tahun 2020 sebesar Rp 200 juta dengan masa angsuran 3 tahun lamanya, pada tahun 2021 dan 2022 karena alasan covid-19 maka di restrukturisasi sehingga menjadi 5 tahun dengan angsuran perbulannya Rp. 2,5 Juta.
“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun," ujar Pengacara Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.
Gindha menambahkan terkait dengan Pinjaman Simpedes ini, sekitar bulan November 2024 Kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum Pegawai Bank BRI bersama oknum mengatasnamakan LSM berinisal DD dan pada saat itu memang angsuran Klien kami agak tersendat karena kadang setornya kurang.
Padahal pihak BRI cabang Tulang Bawang sudah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG). (Lis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar