Portal Berita Online

Musdesus Pembentukan KDMP Pemdes Padan Berjalan Dengan Lancar


PENENGAHAN - Pemerintah Desa Padan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Khusus (Musdesus) pada Sabtu (17/5/2025) di aula balai desa setempat. Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sesuai dengan intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.


Turut hadir di kegiatan tersebut Kepada Desa Padan Andriansyah, Camat Penengahan yang diwakilkan oleh Sekcam, Hermawan SH.MH, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat, Babinsa Serma Abdulrahman, Pendamping Desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, seluruh aparatur desa dan para calon pengurus koperasi, serta tamu undangan. 


Kepala Desa Padan Andriansyah, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa beserta jajarannya telah melaksanakan Musdesus, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) yaitu dengan segera membentuk Koperasi Desa Merah putih guna mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berbasis ekonomi kerakyatan.


"Di bentuk dan dirikannya koperasi ini selain bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok yang ada di setiap desa seluruh Indonesia, juga membantu masyarakat dalam menampung hasil bumi baik perkebunan atau pertanian.” Ujarnya. 


Andriansyah, berharap agar berdirinya koperasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan akan menjadi tonggak sejarah, yang mampu menyejahterakan dan memberdayakan ekonomi masyarakat Desa, khususnya bagi masyarakat Desa Padan. 


Ia juga berpesan kepada pengurus terpilih aga bisa bekerja dengan sungguh-sungguh mengemban amanah dari masyarakat.


Perlu diketahui bahwa susunan pengurus koperasi desa Merah Putih Padan, masa Bakti 2025 -2031 sebagai berikut :


Ketua : Sahrul Munir


Wakil ketua Bidang Usaha : M. Kholis

Wakil ketua Bidang Anggota : Asep Nuhani


Sekretaris : Intan Kartika


Bendahara : Euis Windiawati


Anggota : Selamat Spd. 

                  : Ratna Juwita


Untuk Dewan pengawas : Kepala Desa Padan Andriansyah. 

- Sukiman Spd. 

- Samsuri


Untuk simpanan Pokok : Rp. 100,000 (Seratus ribu rupiah) dan untuk simpanan wajibnya (per bulan) Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 

(Red)

Share:

Related Posts:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog