LAMPUNG SELATAN – Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Rabu, 22 Mei 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membacakan surat dakwaan terhadap Supriyati. Ia didakwa melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan ijazah yang tidak terdaftar secara resmi dan dinyatakan tidak sah menurut hukum. Ijazah tersebut diduga digunakan oleh Supriyati sebagai syarat administrasi pencalonan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Dalam persidangan ini, JPU turut menghadirkan Akhmad Sahrudin sebagai saksi. Ia merupakan Kepala PKBM Bougenvil yang diduga menerbitkan ijazah palsu tersebut. Akhmad Sahrudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama dan menjalani proses hukum secara terpisah.
Tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Hasanuddin, S.H., Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., dan Deni Galih Riazy, S.H., M.H., menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis. Eksepsi tersebut akan ditanggapi oleh JPU pada sidang lanjutan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas pejabat publik yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif di Kabupaten Lampung Selatan. Persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum secara transparan dan objektif. (*/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar