Portal Berita Online

BEM Banten Laporkan Plh Sekda ke Kejagung, Dugaan Korupsi Pengadaan Kursi Rp1,7 M


Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengadukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, ke Kejaksaan Agung RI. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi kerja yang nilainya mencapai Rp1,76 miliar.

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, mengungkapkan bahwa laporan telah dikirimkan pada Jumat (23/5/2025) dan diterima secara resmi oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung pada 2 Juni mendatang sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tersebut.


“Berdasarkan kajian dan data yang kami himpun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 100 unit,” ujar Bagas, Sabtu (24/5/2025), dihubungi melalui sambungan telepon.


Menurut Bagas, pengadaan kursi kerja itu terindikasi bermasalah karena dalam katalog elektronik (e-katalog) tidak ditemukan informasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek produk, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, ketentuan tersebut diwajibkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.


“Dengan anggaran sebesar Rp1.760.800.000, kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.


BEM Banten Bersatu juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam proses pengadaan, yang menurut mereka berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan integritas tata kelola pemerintahan.


Tuntutan Pencopotan


Sebagai bagian dari aksi yang mereka sebut sebagai ‘perlawanan lanjutan’ setelah gelaran aksi sebelumnya bertajuk Camping Ceria, BEM Banten Bersatu mendesak Gubernur Banten agar mengevaluasi posisi Deden Apriandhi sebagai Plh Sekda. Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menutup mata terhadap persoalan birokrasi di Pemprov Banten.


“Kami meminta agar Plh Sekda segera diganti dengan figur yang bersih dari persoalan hukum dan jauh dari praktik KKN. Pemilihan pejabat strategis seperti ini seharusnya mengedepankan prinsip demokrasi dan profesionalisme,” tegas Bagas.


Sementara itu, Plh Sekda Banten Deden Apriandi Hartawan saat dimintai tanggapan atas laporan dan rencana aksi BEM tersebut memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Bagus Kang, untuk fungsi kontrol masyarakat.” (tim)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts