LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 1 Sragi, Lampung Selatan menuai sorotan.
Di tengah berlangsungnya pekerjaan pembangunan, sejumlah pekerja diduga melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada Kamis (23/7/2026) sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja dan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek.
Penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penggunaan APD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan dasar bagi setiap pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.
Sorotan kini tertuju pada lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek. Publik mempertanyakan mengapa pekerja dapat melakukan pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, padahal standar K3 telah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar, instansi yang berwenang diharapkan segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di lokasi proyek. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan dengan alasan apa pun karena setiap proyek pembangunan wajib mengutamakan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi SMAN 1 Sragi belum memberikan keterangan l terkait dugaan minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi pekerjaan.
Masyarakat mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3. Jangan sampai penegakan aturan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja yang merenggut korban. (Tim)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar