Portal Berita Online

Polsek Palas Bekuk Dua Residivis Pencuri Motor


PALAS - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil menangkap dua residivis pencurian sepeda motor yang sebelumnya beraksi di kebun jagung milik korban, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, menyatakan, “Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri, dan dari tangan mereka kami amankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan kunci T,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban seorang petani asal Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dekat kebun jagung miliknya.

Tanpa menyadari bahaya, korban meninggalkan motornya dalam kondisi tidak terkunci. Sekembalinya ke lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 4524 DL miliknya sudah hilang.

Korban yang merasa dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 6.500.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk diproses lebih lanjut. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas yang dipimpin langsung oleh IPTU Suyitno, melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku, yakni N alias Gelundung (29) dan S (42), yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya (3 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB).” pungkas Kapolsek.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leher T yang digunakan untuk membuka motor korban serta senjata tajam jenis badik. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada rekannya yang kini tengah diburu petugas.

Pelaku yang sudah berstatus residivis ini, yaitu N yang sebelumnya atas kasus curanmor dan S yang memiliki catatan serupa dengan tiga kali vonis hukuman, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti STNK motor Honda Beat, sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam, kunci T, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolsek Palas menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan yang berusaha meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan keamanan.” Tandas IPTU Suyitno. (*/Red)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular


NASIONAL$type=complex$count=4

Arsip Blog

Recent Posts